Hotel di Bandung Diwajibkan Gelar Pertunjukan Seni Budaya
A
A
A
BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menginstruksikan pengelola hotel di Bandung untuk menggelar pertunjukan seni, minimal satu bulan sekali.
Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari mengatakan, Perda No 5/2012 yang mewajibkan hotel menggelar pertunjukan seni budaya sebenarnya telah lama dibuat. Namun baru tahun ini ketentuan itu bisa direalisasikan.
Sebagai stimulus, Disbudpar akan melibatkan 70 hotel dan ratusan seniman dari 600 lingkung seni. Program tersebut akan diadakan satu bulan sekali hingga akhir tahun 2018. "Itu hanya stimulus. Sisanya kami meminta komitmen hotel untuk menggelar pertunjukan seni," jelas Dewi pada acara Launching Gelar Seni Budaya di Hotel-hotel, di Hotel Mercure, Bandung, Senin (2/4/2018).
Menurut dia, karena telah diatur Perda, bila ada hotel yang tidak melaksanakan program tersebut, akan terkena sanksi. Bentuknya bisa berupa teguran, administrasi, hingga saksi berat lainnya. "Toh ini untuk kemajuan bersama. Kalau nanti banyak turis datang, hotel juga yang akan menikmati hasilnya," tegas dia.
Untuk merealisasikan program tersebut, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selain itu, juga melibatkan dewan dalam hal ini Komisi B yang membidangi pariwisata dan Komisi D DPRD Kota Bandung yang membawahi kebudayaan.
Selain di hotel, ke depan pertunjukan seni dan budaya juga akan digalakkan di 13 penyelenggara jasa wisata lainnya di Kota Bandung. Ada 600 lingkung seni di Kota Bandung yang sudah siap terlibat pada program tersebut.
"Kami berharap melalui program ini, kunjungan wisatawan mancanegara ke Kota Bandung bisa naik. Karena memang persaingan wisman cukup ketat. Targetnya tahun ini bisa mencapai 1 juta wisman dari pencapaian tahun lalu 400.000 wisman," jelas dia.
Menurut dia, saat ini, wisman cenderung mencari local content seperti seni dan budaya. Mereka akan mencari kearifan lokal yang tidak ditemukan di negaranya atau destinasi wisata lainnya. Hadirnya pertunjukan seni dan budaya diharapkan bisa menjadi daya tarik pariwisata Kota Bandung.
"Program lainnya yang akan kami galakkan adalah memperbanyak lomba pasanggiri. Misalnya jaipongan, sinden, dan lainnya. Kami akan libatkan unsur kewilayahan untuk masifkan pasanggiri. Harapannya, seni budaya Kota Bandung semakin dikenal masyarakat domestik dan mancanegara," imbuh Dewi.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPDR Bandung Aan Andi Purnama mengatakan, kewajiban hotel membuat pertunjukan seni dan budaya menginduk pada Perda No 5 tahun 2012, sebagai upaya pelestarian budaya.
"Kita punya kesamaan visi bagaimana meningkatkan kunjungan wisata ke Bandung. Bagaimana kita bisa tunjukkan potensi lokal. Itu yang harus ditunjukkan kepada wisatawan. Karena Bandung punya potensi budaya lokal yang cukup banyak," jelas dia.
Diakui dia, selama ini Bandung hanya menjadi transit bagi wisatawan. Mereka berwisata ke luar Kota Bandung seperti Lembang, Ciwidey, dan lainnya. Sementara, potensi yang dimiliki Bandung belum dieksplorasi secara maksimal.
Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari mengatakan, Perda No 5/2012 yang mewajibkan hotel menggelar pertunjukan seni budaya sebenarnya telah lama dibuat. Namun baru tahun ini ketentuan itu bisa direalisasikan.
Sebagai stimulus, Disbudpar akan melibatkan 70 hotel dan ratusan seniman dari 600 lingkung seni. Program tersebut akan diadakan satu bulan sekali hingga akhir tahun 2018. "Itu hanya stimulus. Sisanya kami meminta komitmen hotel untuk menggelar pertunjukan seni," jelas Dewi pada acara Launching Gelar Seni Budaya di Hotel-hotel, di Hotel Mercure, Bandung, Senin (2/4/2018).
Menurut dia, karena telah diatur Perda, bila ada hotel yang tidak melaksanakan program tersebut, akan terkena sanksi. Bentuknya bisa berupa teguran, administrasi, hingga saksi berat lainnya. "Toh ini untuk kemajuan bersama. Kalau nanti banyak turis datang, hotel juga yang akan menikmati hasilnya," tegas dia.
Untuk merealisasikan program tersebut, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selain itu, juga melibatkan dewan dalam hal ini Komisi B yang membidangi pariwisata dan Komisi D DPRD Kota Bandung yang membawahi kebudayaan.
Selain di hotel, ke depan pertunjukan seni dan budaya juga akan digalakkan di 13 penyelenggara jasa wisata lainnya di Kota Bandung. Ada 600 lingkung seni di Kota Bandung yang sudah siap terlibat pada program tersebut.
"Kami berharap melalui program ini, kunjungan wisatawan mancanegara ke Kota Bandung bisa naik. Karena memang persaingan wisman cukup ketat. Targetnya tahun ini bisa mencapai 1 juta wisman dari pencapaian tahun lalu 400.000 wisman," jelas dia.
Menurut dia, saat ini, wisman cenderung mencari local content seperti seni dan budaya. Mereka akan mencari kearifan lokal yang tidak ditemukan di negaranya atau destinasi wisata lainnya. Hadirnya pertunjukan seni dan budaya diharapkan bisa menjadi daya tarik pariwisata Kota Bandung.
"Program lainnya yang akan kami galakkan adalah memperbanyak lomba pasanggiri. Misalnya jaipongan, sinden, dan lainnya. Kami akan libatkan unsur kewilayahan untuk masifkan pasanggiri. Harapannya, seni budaya Kota Bandung semakin dikenal masyarakat domestik dan mancanegara," imbuh Dewi.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPDR Bandung Aan Andi Purnama mengatakan, kewajiban hotel membuat pertunjukan seni dan budaya menginduk pada Perda No 5 tahun 2012, sebagai upaya pelestarian budaya.
"Kita punya kesamaan visi bagaimana meningkatkan kunjungan wisata ke Bandung. Bagaimana kita bisa tunjukkan potensi lokal. Itu yang harus ditunjukkan kepada wisatawan. Karena Bandung punya potensi budaya lokal yang cukup banyak," jelas dia.
Diakui dia, selama ini Bandung hanya menjadi transit bagi wisatawan. Mereka berwisata ke luar Kota Bandung seperti Lembang, Ciwidey, dan lainnya. Sementara, potensi yang dimiliki Bandung belum dieksplorasi secara maksimal.
(fjo)