BPK: Kebijakan KKP Soal Perizinan Kapal Ikan Tak Efektif

Selasa, 03 April 2018 - 18:51 WIB
BPK: Kebijakan KKP Soal...
BPK: Kebijakan KKP Soal Perizinan Kapal Ikan Tak Efektif
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Laporan Pemeriksaan (IHPS) semester II/2017 juga melakukan pemeriksaan atas perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan tahun anggaran 2015-semester I/2017, yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Maluku. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas atas perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan.

Berdasarkan dokumen IHPS Semester II/2017 yang dikutip SINDOnews, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan yang berfokus pada penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan belum efektif. Hal tersebut karena masih ada permasalahan yang memerlukan perhatian.

Kebijakan pelarangan alat penangkap ikan (API) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik dan penggantinya Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) di Wilayah Pengelolaan Perikanan belum didukung dengan sumber daya dan kelembagaan yang memadai.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kebijakan pelarangan API belum didukung tim kelompok kerja (pokja) yang memadai karena dibentuk sebelum peraturan menteri terkait dengan pelarangan API diterbitkan," demikian bunyi ikhtisar hasil pemeriksaan BPK tersebut seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Selain itu, pedoman teknis khusus tentang kebijakan pelarangan API belum optimal karena kebijakan pelarangan API idealnya didukung dengan pedoman teknis sebagai panduan dan acuan bagi pelaksana kebijakan. Tidak terdapat pengendalian internal yang memadai untuk memberikan keyakinan bagi tercapainya efektivitas pencapaian tujuan pelarangan API, karena berdasarkan analisis dokumen diketahui bahwa KKP tidak membuat konsep dan menyusun rencana pengendalian internal secara memadai pada saat merencanakan kebijakan pelarangan API untuk mengatasi risiko dampak yang akan ditimbulkan.

"Indikator kinerja yang digunakan yaitu nilai tukar nelayan tidak dapat secara langsung digunakan untuk menilai kesejahteraan masyarakat nelayan karena hanya melihat kemampuan daya beli nelayan yang hanya merupakan salah satu komponen untuk menilai kesejahteraan rakyat," demikian dipaparkan dalam laporan tersebut.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
55 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
58 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved