Valuasi Saham Belum Terbit, Bagaimana Nasib Holding BUMN Migas?

Rabu, 04 April 2018 - 17:01 WIB
Valuasi Saham Belum...
Valuasi Saham Belum Terbit, Bagaimana Nasib Holding BUMN Migas?
A A A
JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai valuasi harga 13,8 miliar saham seri B PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang akan dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero) hingga saat ini belum terbit. Padahal, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN pada 25 Januari 2018 memutuskan bahwa diberikan waktu 60 hari untuk melakukan pengalihan saham tersebut.

Pengamat pasar modal Satrio Utomo menjelaskan, dengan kondisi seperti itu maka PGN harus menggelar kembali RUPSLB dengan agenda yang sama, yaitu meminta persetujuan pemegang saham atas inbreng saham PGN ke Pertamina.

"Kalau keputusan RUPSLB-nya seperti itu, maka PGN harus mengadakan RUPS lagi atau paling tidak direksinya memberikan keterangan ke bursa. Karena memang sudah lewat batas waktunya," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Menurutnya, jika PGN harus melaksanakan RUPS ulang, maka proses pembentukan Holding BUMN Migas bisa tertunda beberapa bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, keputusan RUPSLB pada Januari lalu batal demi hukum. Pasalnya, waktu 60 hari yang ditentukan dalam RUPSLB tersebut telah lewat.

"Ketentuan RUPSLB menitahkan pengalihan saham yang membuat perubahan Anggaran Dasar perusahaan baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Sekaligus telah ditandatanganinya akta pengalihan saham PGN ke Pertamina dalam waktu 60 hari setelah dilakukan RUPSLB," tuturnya.

Jika KMK terkait valuasi saham belum diterbitkan, kata dia, maka pembentukan Holding BUMN Migas seharusnya belum bisa dilakukan. "Tanpa KMK, pihak notaris tidak bisa membuat akta pengalihan saham. Ini menjadi celah dari aspek legal," terang dia.

Menurutnya, pemerintah sejatinya harus menyelesaikan kewajiban utang PGN sebelum meleburnya menjadi anak usaha Pertamina dalam Holding BUMN Migas. Ini perlu dilakukan agar beban utang PGN tidak memberatkan rencana ekspansi Pertamina ketika holding BUMN Migas sudah efektif beroperasi.

"PGN memiliki banyak tanggungan utang sebagai dampak penugasan yang diberikan pemerintah untuk membangun sejumlah proyek. Tahun lalu, PGN mendapat penugasan membangun 26.000 jaringan gas untuk pelanggan rumah tangga di Lampung, Musi Banyuasin, Mojokerto, dan Rusun Kemayoran Jakarta," ujarnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PGN Optimalkan Kontribusi...
PGN Optimalkan Kontribusi Bisnis Upstream hingga Downstream Migas
Inovasi Pemasaran, PGN...
Inovasi Pemasaran, PGN Gencarkan Strategi Omnichannel
Komut PGN Arcandra Tahar...
Komut PGN Arcandra Tahar Bicara Soal Tantangan, Efisiensi dan Arah Perusahaan
Kinerja PGN di Semester...
Kinerja PGN di Semester I/2020 Terbebani Tak Cuma Soal Triple Down Effect
Dukungan Penuh Pemerintah...
Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan Gas di Sebagian Jabar dan Sumatera
PGN Dorong Perekonomian...
PGN Dorong Perekonomian di Proyek Pipa Minyak Rokan
Berita Terkini
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
8 jam yang lalu
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
8 jam yang lalu
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
8 jam yang lalu
Danamon Prasmul EduWealth...
Danamon Prasmul EduWealth Menjawab Tren Kenaikan Biaya Pendidikan: Ekosistem Pendanaan dan Proteksi
9 jam yang lalu
Sensus Ekonomi Tak Hanya...
Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
9 jam yang lalu
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
10 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved