Bersinergi, Ditjen Pajak dan Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan
A
A
A
JAKARTA - Program Reformasi Perpajakan dan Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai telah menapaki tahun kedua. Berbagai capaian positif telah diraih sepanjang tahun 2017.
Program reformasi secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta mewujudkan institusi yang kredibel dan akuntabel.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (4/4/2018), disbutkan bahwa program ini memiliki empat tema besar, yaitu Penguatan Integritas, Budaya Organisasi dan Kelembagaan; Optimalisasi Penerimaan; Penguatan Fasilitasi; serta Efisiensi Pelayanan dan Efektivitas Pengawasan.
Di luar itu, beberapa program sinergi telah diciptakan secara khusus untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa. Setidaknya terdapat tiga program yang telah dirancang oleh kedua instansi sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kemudahan layanan terhadap pengguna jasa yaitu Program Joint Endorsement, dan Program Joint Assistance antara DJP-DJBC, serta Program Implementasi Free Trade Zone (FTZ) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Program Joint Endorsement antara DJP dan DJBC diimplementasikan melalui penguatan pengawasan atas layanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Melalui program ini, pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut. Dengan adanya program ini, proses layanan menjadi lebih mudah, cepat, dan sederhana, selain itu juga proses restitusi pajak menjadi lebih cepat.
Selanjutnya, Joint Assistance diimplementasikan dalam bentuk pemberian bimbingan atas konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Selain pemberian bimbingan, juga dilakukan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan perpajakan guna menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.
Selain itu, DJP dan DJBC juga memberlakuan Free Trade Agreement (FTA) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Dalam hal ini, barang eks-impor yang diolah di kawasan tersebut, yang kemudian dimasukkan ke tempat lain di Indonesia akan diberikan fasilitas preferential tariffs. Pemberlakukan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong arus perdagangan internasional, meningkatan daya saing di kawasan bebas, kesempatan kerja, pendapatan regional dan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta pariwisata.
Selain sinergi, program reformasi perpajakan juga telah melakukan berbagai perbaikan di bidang layanan perpajakan, termasuk penyederhanaan pendaftaran NPWP, kemudahan pelaporan SPT, perluasan layanan di luar kantor, serta percepatan pemberian surat keterangan fiskal.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, DJP melakukan berbagai program yaitu efisiensi alokasi pemeriksa, di mana melalui kebijakan yang baru, terjadi pergeseran pemeriksaan restitusi PPN ke pemeriksaan all taxes yang dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak, sedangkan pemeriksaan data konkrit atau single-tax tahun berjalan dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak. Selain meningkatkan efisiensi alokasi SDM, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan risiko pemeriksaan berulang.
Selanjutnya, penentuan wajib pajak (WP) yang diperiksa. Untuk lebih meningkatkan akurasi WP yang diperiksa, penentuan dilakukan melalui seleksi oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan DJP berdasarkan data tax gap dan riwayat tingkat kepatuhan. Dengan demikian WP yang diperiksa hanya yang tidak patuh atau berisiko tinggi.
Kemudian, peningkatan kualitas pemeriksaan. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas hasil pemeriksaan, serta menjaga integritas petugas pemeriksa, maka seluruh proses pemeriksaan akan dilaksanakan menggunakan IT-based audit di bawah pengawasan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery), maka pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas dilaksanakan secara bersama antara DJP, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan pemerintah. Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.
Berbagai program tersebut merupakan komitmen nyata pemerintah dalam melaksanakan reformasi perpajakan dan penguatan reformasi kepabeanan dan cukai dengan melakukan penyederhanaan regulasi, proses bisnis, dan pemberian fasilitas.
Peningkatan sinergi antar-unit kerja juga ditekankan dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan yang pada gilirannya akan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Program reformasi secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta mewujudkan institusi yang kredibel dan akuntabel.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (4/4/2018), disbutkan bahwa program ini memiliki empat tema besar, yaitu Penguatan Integritas, Budaya Organisasi dan Kelembagaan; Optimalisasi Penerimaan; Penguatan Fasilitasi; serta Efisiensi Pelayanan dan Efektivitas Pengawasan.
Di luar itu, beberapa program sinergi telah diciptakan secara khusus untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa. Setidaknya terdapat tiga program yang telah dirancang oleh kedua instansi sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kemudahan layanan terhadap pengguna jasa yaitu Program Joint Endorsement, dan Program Joint Assistance antara DJP-DJBC, serta Program Implementasi Free Trade Zone (FTZ) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Program Joint Endorsement antara DJP dan DJBC diimplementasikan melalui penguatan pengawasan atas layanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Melalui program ini, pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut. Dengan adanya program ini, proses layanan menjadi lebih mudah, cepat, dan sederhana, selain itu juga proses restitusi pajak menjadi lebih cepat.
Selanjutnya, Joint Assistance diimplementasikan dalam bentuk pemberian bimbingan atas konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Selain pemberian bimbingan, juga dilakukan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan perpajakan guna menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.
Selain itu, DJP dan DJBC juga memberlakuan Free Trade Agreement (FTA) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Dalam hal ini, barang eks-impor yang diolah di kawasan tersebut, yang kemudian dimasukkan ke tempat lain di Indonesia akan diberikan fasilitas preferential tariffs. Pemberlakukan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong arus perdagangan internasional, meningkatan daya saing di kawasan bebas, kesempatan kerja, pendapatan regional dan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta pariwisata.
Selain sinergi, program reformasi perpajakan juga telah melakukan berbagai perbaikan di bidang layanan perpajakan, termasuk penyederhanaan pendaftaran NPWP, kemudahan pelaporan SPT, perluasan layanan di luar kantor, serta percepatan pemberian surat keterangan fiskal.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, DJP melakukan berbagai program yaitu efisiensi alokasi pemeriksa, di mana melalui kebijakan yang baru, terjadi pergeseran pemeriksaan restitusi PPN ke pemeriksaan all taxes yang dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak, sedangkan pemeriksaan data konkrit atau single-tax tahun berjalan dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak. Selain meningkatkan efisiensi alokasi SDM, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan risiko pemeriksaan berulang.
Selanjutnya, penentuan wajib pajak (WP) yang diperiksa. Untuk lebih meningkatkan akurasi WP yang diperiksa, penentuan dilakukan melalui seleksi oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan DJP berdasarkan data tax gap dan riwayat tingkat kepatuhan. Dengan demikian WP yang diperiksa hanya yang tidak patuh atau berisiko tinggi.
Kemudian, peningkatan kualitas pemeriksaan. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas hasil pemeriksaan, serta menjaga integritas petugas pemeriksa, maka seluruh proses pemeriksaan akan dilaksanakan menggunakan IT-based audit di bawah pengawasan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery), maka pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas dilaksanakan secara bersama antara DJP, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan pemerintah. Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.
Berbagai program tersebut merupakan komitmen nyata pemerintah dalam melaksanakan reformasi perpajakan dan penguatan reformasi kepabeanan dan cukai dengan melakukan penyederhanaan regulasi, proses bisnis, dan pemberian fasilitas.
Peningkatan sinergi antar-unit kerja juga ditekankan dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan yang pada gilirannya akan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
(fjo)