Tiket Konser hingga Deterjen Dikenakan Cukai, Ini Klarifikasi DJBC

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:45 WIB
loading...
Tiket Konser hingga...
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan tanggapannya atas isu yang beredar di tengah masyarakat akan adanya ekstensifikasi cukai. FOTO/Ilustrasi/Dok. Sindonews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan tanggapannya atas isu yang beredar di tengah masyarakat akan adanya ekstensifikasi cukai, yaitu perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun sejumlah barang yang disebutkan adalah Rumah, Tiket Pertunjukan Hiburan (Konser Musik), Fastfood, Tissue, Smartphone, MSG, Batubara hingga Deterjen.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan bahwa isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik.



"Bahasan kebijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan. Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar Nirwala dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Nirwala menjelaskan pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.



Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. "Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," rincinya.

Pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.

Baca Juga: Tiket Konser, BBM hingga Deterjen Bakal Kena Cukai, Ini Penjelasan Bea Cukai

"Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," tegas Nirwala.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
1,7 Juta Tiket Kereta...
1,7 Juta Tiket Kereta Api Terjual untuk Mudik Lebaran, 10 Rute Ini Paling Laku
Bea Cukai Tindak Rp8.000...
Bea Cukai Tindak Rp8.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jawa Timur
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Barang Kiriman Jemaah...
Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya
Bea Cukai Bandung Izinkan...
Bea Cukai Bandung Izinkan Anggur Orang Tua Mejeng di BHIFEX 2025
Tiket Damri untuk Mudik...
Tiket Damri untuk Mudik Lebaran 2025 Resmi Dijual, Ada Diskon 10%
Coretax Bikin Gaduh,...
Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai
Rekomendasi
Berdakwah di Pedalaman...
Berdakwah di Pedalaman Toraja Utara, Dai dari Kemenag Kagumi Toleransi Penduduknya
Bakal Digelar Bulan...
Bakal Digelar Bulan Depan, Pameran PEVS Pasang Target Rp400 Miliar
3 Polisi Tewas oleh...
3 Polisi Tewas oleh Oknum TNI, Kapendam II Sriwijaya: Koramil-Polsek, Lu Makan Duit
Berita Terkini
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Beberkan 3 Strategi MNC Group Hadapi Tantangan Bisnis
1 menit yang lalu
Pabrik Gula Djatiroto...
Pabrik Gula Djatiroto Bakal Beroperasi sesuai Rencana
8 menit yang lalu
PHE ONWJ Kolaborasi...
PHE ONWJ Kolaborasi Gelar Safari Ramadan di Sekitar Wilayah Operasi
16 menit yang lalu
Julo Rilis Aplikasi...
Julo Rilis Aplikasi di iOS, Bidik 20 Juta Pengguna Baru
36 menit yang lalu
Dihadiri Ratusan Investor,...
Dihadiri Ratusan Investor, MNC Sekuritas Sukses Gelar Investor Gathering 2025
54 menit yang lalu
Clarissa Tanoesoedibjo...
Clarissa Tanoesoedibjo Ungkap Kiat Optimalkan Bisnis MSIN
1 jam yang lalu
Infografis
Inggris Saat Ini Menghadapi...
Inggris Saat Ini Menghadapi Ancaman 800 Rudal Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved