Mau Bangun Kilang, Pertamina Sambut Baik Skema Tax Holiday

Kamis, 05 April 2018 - 23:01 WIB
Mau Bangun Kilang, Pertamina...
Mau Bangun Kilang, Pertamina Sambut Baik Skema Tax Holiday
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik menyambut baik skema tax holiday yang akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat ini. BUMN energi tersebut berencana menggunakan insentif tersebut untuk proyek kilangnya.

Menurut dia, skema tax holiday yang baru ini sudah sangat lengkap, di mana perusahaan dapat memperoleh fasilitas bebas pajak dengan jangka waktu 5-20 tahun untuk penanaman modal berkisar dari Rp500 miliar hingga di atas Rp30 triliun. Setelah jangka waktu berakhir, perusahaan juga masih diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh Badan sebesar 50%.

"Saya lihat investasi di atas Rp30 triliun bebas PPh selama 20 tahun itu komplit. Saya yakin pemerintah sudah benchmarking dengan Malaysia, Vietnam," kata dia di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Elia mengaku ada rencana untuk menggunakan fasilitas tersebut apabila Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax holiday sudah terbit. "Begitu aturannya selesai. Ada empat proyek (kilang), Cilacap, Balikpapan, Bontang, dan Tuban," tuturnya.

Elia melanjutkan, adanya insentif baru dalam tax holiday menjadi daya tarik bagi industri dengan high capital intensive. "Salah satunya daya tarik negara tetangga. Jadi kalau misalnya itu benar diimplementasikan, kita punya keyakinan akan banyak yang masuk. Walaupun bukan hanya faktor itu saja," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan tingkat kemudahan berusaha dengan beberapa kebijakan baru di bidang perpajakan dan bea cukai. Kebijakan dalam perpajakan dituangkan dalam kebijakan tax holiday yang mencakup 17 industri pionir, dari sebelumnya yang hanya delapan cakupan industri pionir.

Adapun ke-17 industri pionir itu adalah, industri logam dasar hulu; industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya; industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya; industri kimia dasar organik; industri kimia dasar non-organik; industri bahan baku farmasi; industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya.

Selanjutnya, industri pembuatan peralatan komunikasi; industri pembuatan komponen utama alat kesehatan; industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik; industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head; industri pembuatan komponen robotik; industri pembuatan komponen utama kapal; industri pembuatan komponen utama pesawat terbang; industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi; industri mesin pembangkit tenaga listrik dan infrastruktur ekonomi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)