Ketua Panja Pastikan RUU SDA Tidak akan Rugikan Industri

Rabu, 11 April 2018 - 22:32 WIB
Ketua Panja Pastikan...
Ketua Panja Pastikan RUU SDA Tidak akan Rugikan Industri
A A A
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDA Lasarus menjamin bahwa Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) menjadi UU usul inisiatif DPR akan segera dibahas bersama pemerintah tidak akan merugikan industri.

"Industri yang sudah berjalan saat ini tidak akan dibiarkan berhenti dan terganggu. Kami tentu saja memperhatikan pihak swasta, karena dunia usaha juga menyumbang peran besar pagi pembangunan di Indonesia,” ujar Lasarus, Rabu (11/4/2018).

Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga memastikan, jika ada pasal yang dirasakan mempersulit dunia usaha, pihaknya sangat terbuka untuk mencari jalan keluar dengan berbagai pihak. “Kami membuka ruang diskusi dengan pihak swasta,” tambah Lasarus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementrian Perindustrian, Panggah Susanto, pada kesempatan yang sama juga sependapat dengan usulan Ketua Panja RUU SDA yang harus mengakomodasi juga kepentingan industri. Menurutnya, industri tidak boleh dikorbankan dan harus mendapatkan porsi seimbang dalam RUU ini.

“Air itu untuk semua, termasuk industri. Air merupakan salah satu komponen terpenting untuk berjalannya industri. Industri menyumbang peranan penting bagi perekonomian Indonesia,” tegas Panggah.

Ketua Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat yang mewakili pihak industri mengatakan bahwa dalam RUU ini, pihaknya menemukan beberapa pasal yang dirasakan bisa menggangu iklim industri saat ini.

Rachmat menduga ada salah interpretasi dalam penyusunan RUU SDA setelah anggota DPR menyamakan industri manufaktur air minum dalam kemasan (AMDK) dengan air perpipaan yang merupakan lebih merupakan industri infrastruktur.

“Saat ini muncul kekhawatiran di kalangan pelaku industri AMDK bahwa pihak swasta akan tertutup keterlibatannya dalam pengusahaan air. Dan jika hal ini terjadi, bagaimana keberlangsungan industri pengguna air nantinya?,” tanya Rachmat.

Karena itu, kata dia, DPR harus mempertimbangkan konsekuensi yang harus dipikul pelaku bisnis AMDK beserta pekerja yang berada dalam bisnis tersebut, jika pengusahaan air tertutup sepenuhnya bagi swasta dan dipaksa bekerja sama dengan badan usaha milik negara.

Rapat Paripurna DPR baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air. RUU ini merupakan tindak lanjut dari dibatalkannya UU SDA Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015 lalu.

Salah satu yang akan diatur dalam RUU SDA adalah aturan perizinan pengelolaan SDA untuk kebutuhan usaha. Pada pasal 51 ayat 1 menjelaskan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan air dan daya air yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7674 seconds (0.1#10.140)