Mengenal Kemasan Pangan yang Aman, Begini Penjelasannya

Selasa, 06 Februari 2024 - 13:59 WIB
loading...
Mengenal Kemasan Pangan...
Pakar menjelaskan, bahwa kemasan Air minum dalam kemasan (AMDK) apapun yang dipakai di Indonesia sudah pasti aman. Baik kemasan PC, PP atau PET telah mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi salah satu kebutuhan utama bagi banyak rumah tangga. Saat ini, sudah banyak produk AMDK yang menawarkan air dalam kemasan yang berbeda-beda seperti Polipropilen (PP) atau gelas plastik, polikarbonat (PC) alias galon guna ulang biru dan polyethylene terephthalate (PET) atau galon sekali pakai.

Baca Juga: Pakai Galon Guna Ulang Puluhan Tahun, Legislator PKB: Aman Dikonsumsi

Ketiga kemasan ini menjadi wadah yang umum dipakai produsen AMDK. Alasanya, ketiga kemasan pangan ini sudah menggunakan bahan plastik yang aman untuk dipakai oleh barang konsumsi.

Pakar Industri Plastik, Wiyu Wahono menjelaskan, bahwa kemasan AMDK apapun yang dipakai di Indonesia sudah pasti aman. Dia menjelaskan, baik kemasan PC, PP atau PET telah mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Semua aman. Kalaupun ada luluran zat ke dalam air, itu semua masih dalam batas-batas yang ditentukan," kata Konsultan industri plastik di Jerman ini.

Baca Juga: Produk Air Minum dalam Kemasan Dipastikan Kemenperin Sesuai SNI

Seluruh kemasan AMDK yang ada di Indonesia telah mengikuti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 86 tahun 2019. Regulasi ini mengatur lebih lanjut penyelenggaraan keamanan pangan yang salah satunya adalah pengaturan standar Kemasan Pangan mulai dari sanitasi, standar kemasan pangan, mutu hingga jaminan produk halal.

Regulasi lainnya yang juga harus dipenuhi adalah peraturan BPOM nomor 20 tahun 2019 tentang kemasan pangan. Hukum ini mengatur secara detail sekaligus mewajibkan produsen untuk menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Regulasi ini juga mengatur ketentuan terkait zat kontak pada pangan yang dilarang dan yang diizinkan dengan atau tanpa batas migrasi, bahan kontak pangan yang diizinkan dengan batas migrasi serta penetapan tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian persyaratan batas migrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Amdatara dan Badan Geologi...
Amdatara dan Badan Geologi Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
Perkuat Konsolidasi...
Perkuat Konsolidasi Industri AMDK dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Industri AMDK di Antara...
Industri AMDK di Antara Tekanan Energi dan Logistik, Menunggu Keberpihakan Negara
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Dari Rumah ke TPA: Perbedaan...
Dari Rumah ke TPA: Perbedaan yang Jarang Disadari soal Galon
Rekomendasi
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Bantah Militernya Melemah,...
Bantah Militernya Melemah, Iran Klaim Selalu Membuat Terobosan yang Tak Diprediksi Musuh
Berita Terkini
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved