Mengenal Kemasan Pangan yang Aman, Begini Penjelasannya

Selasa, 06 Februari 2024 - 13:59 WIB
loading...
Mengenal Kemasan Pangan...
Pakar menjelaskan, bahwa kemasan Air minum dalam kemasan (AMDK) apapun yang dipakai di Indonesia sudah pasti aman. Baik kemasan PC, PP atau PET telah mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi salah satu kebutuhan utama bagi banyak rumah tangga. Saat ini, sudah banyak produk AMDK yang menawarkan air dalam kemasan yang berbeda-beda seperti Polipropilen (PP) atau gelas plastik, polikarbonat (PC) alias galon guna ulang biru dan polyethylene terephthalate (PET) atau galon sekali pakai.



Ketiga kemasan ini menjadi wadah yang umum dipakai produsen AMDK. Alasanya, ketiga kemasan pangan ini sudah menggunakan bahan plastik yang aman untuk dipakai oleh barang konsumsi.

Pakar Industri Plastik, Wiyu Wahono menjelaskan, bahwa kemasan AMDK apapun yang dipakai di Indonesia sudah pasti aman. Dia menjelaskan, baik kemasan PC, PP atau PET telah mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Semua aman. Kalaupun ada luluran zat ke dalam air, itu semua masih dalam batas-batas yang ditentukan," kata Konsultan industri plastik di Jerman ini.



Seluruh kemasan AMDK yang ada di Indonesia telah mengikuti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 86 tahun 2019. Regulasi ini mengatur lebih lanjut penyelenggaraan keamanan pangan yang salah satunya adalah pengaturan standar Kemasan Pangan mulai dari sanitasi, standar kemasan pangan, mutu hingga jaminan produk halal.

Regulasi lainnya yang juga harus dipenuhi adalah peraturan BPOM nomor 20 tahun 2019 tentang kemasan pangan. Hukum ini mengatur secara detail sekaligus mewajibkan produsen untuk menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Regulasi ini juga mengatur ketentuan terkait zat kontak pada pangan yang dilarang dan yang diizinkan dengan atau tanpa batas migrasi, bahan kontak pangan yang diizinkan dengan batas migrasi serta penetapan tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian persyaratan batas migrasi.

Setiap kemasan AMDK juga harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanannya. SNI 3553:2015 tentang air mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)