Pemerintah Akan Akomodir Masukan Pihak Swasta Terkait RUU SDA

Rabu, 18 April 2018 - 20:37 WIB
Pemerintah Akan Akomodir Masukan Pihak Swasta Terkait RUU SDA
Pemerintah Akan Akomodir Masukan Pihak Swasta Terkait RUU SDA
A A A
JAKARTA - Dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA), pemerintah berjanji akan mengakomodir masukan dari pihak industri. Termasuk pasal-pasal yang dianggap masih membingungkan bagi pelaku usaha.

Hal ini diungkapkan Direktur Sumber Daya Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Agus Suprapto Kusmulyono dalam diskusi tentang “Peluang dan Tantangan Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Air” yang diselenggarakan oleh Eurocham Indonesia di Jakarta.

"Saat ini kami belum mendapatkan draf RUU SDA yang sudah diinisiasi oleh DPR tersebut. Pada dasarnya, pemerintah juga memfasilitasi kepentingan investasi. RUU ini akan dibahas oleh pemerintah dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masukan dari pelaku usaha yang disampaikan hari ini," ujar Agus di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dia menambahkan, pemerintah sedang menginisiasi empat proyek inisiasi nasional SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) untuk masyarakat, yaitu Umbulan, Lampung, Semarang Barat dan Jatiluhur. "RUU ini kami harapkan juga harus mengakomodir hal ini," imbuh Agus.

Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Muhammad Zaenal Fatah mengatakan hal yang sama. "Sumber daya air adalah hak asasi manusia, seperti dimandatkan dalam UUD 1945. Karenanya, pemanfaatan air harus dijaga dari kelebihan eksploitasi, kerusakan dan polusi," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya undang-undang baru ini dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak, termasuk pihak swasta. Karenanya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan dibutuhkan dalam proses pembuatan kebijakan, tidak hanya dari masyarakat namun juga pelaku usaha.

Pada diskusi ini, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat mengungkapkan ada beberapa pasal dalam RUU SDA yang diinisiasi oleh DPR tersebut yang dianggap belum jelas oleh para pelaku usaha di Indonesia.

"Pasal 51 sebagai contoh menyamakan industri AMDK yang merupakan industri manufaktur dengan industri SPAM atau air perpipaan yang merupakan industri infrastruktur. Hal ini berdampak pada izin penggunaan SDA untuk AMDK hanya diberikan kepada BUMN, BUMD dan BUMDes," jelas Rachmat.

Ditambahkan Rachmat, banyak pasal lain yang sifatnya juga memberatkan industri. Pasal 47 mengenai persyaratan perijinan memaksa industri untuk harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD, BUMDes, memberikan bank garansi dan mengalokasikan 10% keuntungan untuk konservasi SDA. Sementara, Pasal 63 menyatakan masyarakat termasuk industri pemakai air dilarang melindungi sumber air di lahan yang dimilikinya.

"Ketentuan-ketentuan ini tentunya perlu disinergikan dengan peraturan yang sudah ada serta bagaimana mekanismenya. Kami melihat bahwa saat ini, persyaratan yang diterapkan pada dunia usaha sudah cukup ketat. Pemerintah memiliki otoritas penuh untuk mencabut ijin atas pengusahaan air apabila pelaku usaha melanggar ketentuan yang menjadi ketentuan dalam perizinan".

Saat ini, kata dia, industri AMDK menyerap lebih dari 40.000 pekerja, sekitar 900 perusahaan, dimana 90% dari perusahaan-perusahaan ini adalah UMKM. Mengingat besarnya dampak RUU SDA ini, pihaknya siap diundang oleh Komisi V DPR kapan pun untuk memberikan masukan.

Dalam memberikan izin, pakar geologi dari Universitas Padjadjaran, Profesor Hendarmawan, mengatakan pemerintah harus melihat potensi dari setiap daerah. "Izin harus diberikan sesuai dengan potensi air di setiap daerah. Intinya mengutamakan pemanfaatan air yang berlebih untuk kebutuhan ekonomi masyarakat, dunia usaha dan negara," ujarnya.

RUU SDA ini merupakan respon dari pemerintah dan DPR setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Keputusan yang dibuat pada tahun 2015, menyatakan undang-undang mendorong privatisasi dan komersialisasi sumber daya air dengan mengorbankan hak-hak masyarakat atas air, dan oleh karena itu dianggap tidak konstitusional.

Mencegah kekosongan hukum, Mahkamah Konstitusi mengembalikan UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Namun demikian, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini yang menjadi alasan utama UU ini perlu diperbaharui. Untuk menghindari kesalahan serupa, MK mengeluarkan enam prinsip utama dalam pengusahaan sumber daya air yang harus dijadikan landasan dalam undang-undang yang akan datang:

1. Penggunaan air tidak boleh mengganggu hak rakyat atas air.
2. Negara harus menyediakan akses air kepada masyarakat karena ini adalah hak asasi manusia.
3. Setiap penggunaan air harus mempertimbangkan dampak lingkungan.
4. Negara harus memegang kendali mutlak atas penggunaan air.
5. Prioritas pertama untuk menggunakan air adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nasional dan lokal.
6. Hanya jika keterbatasan di atas terpenuhi, maka Pemerintah dapat memberikan lisensi pemanfaatan air untuk sektor swasta dengan syarat dan ketentuan ketat diterapkan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8632 seconds (0.1#10.140)