Peristiwa Kecelakaan Infrastruktur di Indonesia Perlu Jadi Perhatian

Kamis, 19 April 2018 - 15:00 WIB
Peristiwa Kecelakaan...
Peristiwa Kecelakaan Infrastruktur di Indonesia Perlu Jadi Perhatian
A A A
JAKARTA - Peristiwa kecelakaan infrastruktur di Indonesia kembali terjadi.Kali ini jembatan Babat-Widang yang menghubungkan ruas jalan Tuban-Lamongan di Jawa Timur, ambruk, Selasa (17/4/2018). Kejadian ini memakan korban jiwa dan luka-luka.

Politisi Partai Bulan Bintang, Ferry Afriansyah Noor, mempertanyakan kinerja Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan yang dianggapnya kurang maksimal.

Menurut Ferry, di dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Didalam Nomor 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, pada pasal 6 menjelaskan pemerintah telah membentuk Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.

"Komisi itu bekerja dan bertugas melakukan inspeksi, menerima laporan inspeksi pengelola jembatan dan terowongan jalan atau laporan masyarakat apabila hasilnya menunjukkan perlu dilakukan inspeksi oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Ferry Afriansyah melalui pesan tertulisnya kepada wartawan Kamis (19/4/2018).

Komisi ini, menurut Ferry, dapat melakukan permintaan pembangunan atau pengelolaan dan apabila diperlukan dapat melakukan uji acak inspeksi untuk memastikan keamanan jembatan dan terowongan jalan yang sudah terbangun.

Dan ada juga kewajiban dalam peraturan ttg pemeliharaan sesuai dengan aturan Nomor 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan yang berlaku, bahwa jembatan diwajibkan melakukan pemeliharaan rutin.

Adapun pemeliharaan rutin yang dimaksud adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan kerusakan kecil atau sederhana yang terjadi pada struktur jembatan atau terowongan jalan agar didapat kondisi yang mantap sesuai dengan umur rencana yang dapat diperhitungkan serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kedua adalah pemeliharaan berkala yakni kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi jembatan atau terowongan jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana," katanya.

Ferry mengatakan, Kementerian PU seharusnya mencantumkan umur rencana jembatan yang diketahui oleh masyarakat setempat serta kendaraan dengan sumbu berapa ton yang boleh melintas dan di sini fungsi dan tugas jembatan timbang.

Ferry menilai alasan ambruknya jembatan itu karena usia yang sudah tua, yakni 25 tahun tidak menjadi jawaban yang relevan.
"Terlalu sederhana jika ambruknya jembatan tersebut akibat umur jembatan 25 tahun. Intinya ini ada kelalaian. Coba dicek berapa anggaran biaya pemeliharaan jembatan setiap tahunnya," katanya.
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5867 seconds (0.1#10.140)