Permudah Setor Iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Sediakan Autodebet

Kamis, 19 April 2018 - 14:55 WIB
Permudah Setor Iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Sediakan Autodebet
Permudah Setor Iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Sediakan Autodebet
A A A
JAKARTA - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan bank mitra kerja yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA menyediakan fasilitas pembayaran autodebet untuk pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Fasilitas ini untuk memudahkan peserta JKN-KIS khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dalam membayar iuran JKN-KIS.

Melalui sistem autodebet, kini peserta tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Ini respons kami atas masukan dari peserta tentang pembayaran iuran. Ada sebagian peserta sebenarnya yang ingin membayar iuran namun pada saat tanggal pembayaran ternyata lupa, sehingga menjadi menunggak dan status kepesertaannya tidak aktif,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, usai penandatanganan surat edaran Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS, Rabu (18/4/2018) di Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Penandatanganan dilakukan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dan masing-masing direktur bank mitra. Mereka yakni Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowaty, Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilar, Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto, dan Direktur BCA Santoso.

Dengan penandatanganan ini pelaksanaan pembayaran iuran autodebet dapat lebih optimal dilaksanakan di masing-masing cabang bank mitra kerja seluruh Indonesia. Mekanisme pembayaran iuran melalui autodebet sangat mudah. Peserta PBPU/mandiri kelas 1 dan 2 bisa dikatakan sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank.

Peserta JKN-KIS tinggal datang ke bank mitra dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebet. Peserta harus memastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan. “Pendaftaran autodebet juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang kemudian BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke Bank yang bekerja sama,” ujarnya.

Bagi peserta yang saat ini sudah terdaftar di kelas 1 dan 2 sera masih belum menggunakan metode autodebet, bisa langsung ke bank untuk mendaftar. BPJS Kesehatan juga secara proaktif menghubungi (feedback) peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebet.

“Upaya ini kami lakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta PBPU/mandiri, juga dapat membantu meningkatkan keberlanjutan program JKN-KIS. Kami juga mengapresiasi dukungan perbankan khususnya dalam mendukung program JKN-KIS, ” jelas Kemal.

Sampai saat ini, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk memudahkan pembayaran iuran kepada peserta. Sejumlah program yang sudah diluncurkan, di antaranya implementasi Kader JKN, perluasan kerja sama dengan bank swasta dan bank pemerintah daerah (BPD), dan perluasan channel PPOB.

Tercatat jumlah channel/kanal pembayaran saat ini telah mencapai lebih dari 600.000 titik layanan, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui vending machine, e- commerce, dan mobile apps. Per 1 Mei 2018, BPJS Kesehatan juga memberlakukan kewajiban bagi peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebet.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5839 seconds (0.1#10.140)