Permudah Setor Iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Sediakan Autodebet

Kamis, 19 April 2018 - 14:55 WIB
Permudah Setor Iuran...
Permudah Setor Iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Sediakan Autodebet
A A A
JAKARTA - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan bank mitra kerja yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA menyediakan fasilitas pembayaran autodebet untuk pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Fasilitas ini untuk memudahkan peserta JKN-KIS khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dalam membayar iuran JKN-KIS.

Melalui sistem autodebet, kini peserta tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Ini respons kami atas masukan dari peserta tentang pembayaran iuran. Ada sebagian peserta sebenarnya yang ingin membayar iuran namun pada saat tanggal pembayaran ternyata lupa, sehingga menjadi menunggak dan status kepesertaannya tidak aktif,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, usai penandatanganan surat edaran Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS, Rabu (18/4/2018) di Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Penandatanganan dilakukan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dan masing-masing direktur bank mitra. Mereka yakni Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowaty, Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilar, Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto, dan Direktur BCA Santoso.

Dengan penandatanganan ini pelaksanaan pembayaran iuran autodebet dapat lebih optimal dilaksanakan di masing-masing cabang bank mitra kerja seluruh Indonesia. Mekanisme pembayaran iuran melalui autodebet sangat mudah. Peserta PBPU/mandiri kelas 1 dan 2 bisa dikatakan sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank.

Peserta JKN-KIS tinggal datang ke bank mitra dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebet. Peserta harus memastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan. “Pendaftaran autodebet juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang kemudian BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke Bank yang bekerja sama,” ujarnya.

Bagi peserta yang saat ini sudah terdaftar di kelas 1 dan 2 sera masih belum menggunakan metode autodebet, bisa langsung ke bank untuk mendaftar. BPJS Kesehatan juga secara proaktif menghubungi (feedback) peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebet.

“Upaya ini kami lakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta PBPU/mandiri, juga dapat membantu meningkatkan keberlanjutan program JKN-KIS. Kami juga mengapresiasi dukungan perbankan khususnya dalam mendukung program JKN-KIS, ” jelas Kemal.

Sampai saat ini, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk memudahkan pembayaran iuran kepada peserta. Sejumlah program yang sudah diluncurkan, di antaranya implementasi Kader JKN, perluasan kerja sama dengan bank swasta dan bank pemerintah daerah (BPD), dan perluasan channel PPOB.

Tercatat jumlah channel/kanal pembayaran saat ini telah mencapai lebih dari 600.000 titik layanan, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui vending machine, e- commerce, dan mobile apps. Per 1 Mei 2018, BPJS Kesehatan juga memberlakukan kewajiban bagi peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebet.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Biaya yang Ditanggung...
Biaya yang Ditanggung BPJS Apa Saja? Anda Perlu Tahu
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Gaes, Begini Cara Cek...
Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap
Atasi Defisit, DPR Minta...
Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rakyat Makin Sekarat
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
1 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
2 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
2 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
3 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
3 jam yang lalu
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved