Aturan Tenaga Kerja Asing Diklaim Demi Perbaiki Iklim Investasi

Senin, 23 April 2018 - 17:49 WIB
Aturan Tenaga Kerja...
Aturan Tenaga Kerja Asing Diklaim Demi Perbaiki Iklim Investasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, ada kondisi khusus yang membuat diterbitkannya Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Perpres itu memiliki tujuan utama penciptaan lapangan kerja, melalui perbaikan iklim investasi.

“Tujuan utama perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Kenapa harus melalui perpres? Karena memang ada kondisi di mana kontibusi APBN terhadap PDB itu tidak cukup. Sehingga, kita harus menggenjot ekspor, melalui investasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Hanif menjelaskan, dengan investasi yang meningkat maka kesempatan kerja pun ikut terbuka. Sementara dari sisi konten, dibandingkan aturan sebelumnya memang ada perubahan.

Melalui aturan terbaru itu, kata Hanif, prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efisien. “Intinya kalau perizinan bisa selesai dalam sejam misalnya, kenapa harus sehari?," katanya.

Hanya saja, dia menegaskan, penyederhanaan perizinan tidak lantas menghilangkan syarat kualitatif. Misalnya, perusahaan harus memberikan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Syarat kualitatif lainnya adalah TKA yang masuk hanya boleh duduki jabatan tertentu, membayar dana kompensasi dan waktu kerja tertentu. Jadi, syarat kualitatif tetap ada. “Hanya saja, prosedur perizinannya lebih terintegrasi. Sehingga, bisa lebih cepat. Itulah hal yang dibenahi dalam isu ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Pandemi Covid-19, Partisipasi...
Pandemi Covid-19, Partisipasi dan Peran Pekerja Perempuan Perlu Ditingkatkan
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Pandemi Belum Kelar,...
Pandemi Belum Kelar, ASEAN Skills Competition Diundur hingga Tahun 2023
Usaha Mikro Serap 70%...
Usaha Mikro Serap 70% Tenaga Kerja, Menaker Genjot Pelatihan Kewirausahaan
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
15 menit yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
28 menit yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
51 menit yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
2 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
2 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
10 jam yang lalu
Infografis
Berubah Lagi, Begini...
Berubah Lagi, Begini Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved