Aturan Tenaga Kerja Asing Diklaim Demi Perbaiki Iklim Investasi

Senin, 23 April 2018 - 17:49 WIB
Aturan Tenaga Kerja...
Aturan Tenaga Kerja Asing Diklaim Demi Perbaiki Iklim Investasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, ada kondisi khusus yang membuat diterbitkannya Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Perpres itu memiliki tujuan utama penciptaan lapangan kerja, melalui perbaikan iklim investasi.

“Tujuan utama perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Kenapa harus melalui perpres? Karena memang ada kondisi di mana kontibusi APBN terhadap PDB itu tidak cukup. Sehingga, kita harus menggenjot ekspor, melalui investasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Hanif menjelaskan, dengan investasi yang meningkat maka kesempatan kerja pun ikut terbuka. Sementara dari sisi konten, dibandingkan aturan sebelumnya memang ada perubahan.

Melalui aturan terbaru itu, kata Hanif, prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efisien. “Intinya kalau perizinan bisa selesai dalam sejam misalnya, kenapa harus sehari?," katanya.

Hanya saja, dia menegaskan, penyederhanaan perizinan tidak lantas menghilangkan syarat kualitatif. Misalnya, perusahaan harus memberikan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Syarat kualitatif lainnya adalah TKA yang masuk hanya boleh duduki jabatan tertentu, membayar dana kompensasi dan waktu kerja tertentu. Jadi, syarat kualitatif tetap ada. “Hanya saja, prosedur perizinannya lebih terintegrasi. Sehingga, bisa lebih cepat. Itulah hal yang dibenahi dalam isu ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Pandemi Covid-19, Partisipasi...
Pandemi Covid-19, Partisipasi dan Peran Pekerja Perempuan Perlu Ditingkatkan
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Pandemi Belum Kelar,...
Pandemi Belum Kelar, ASEAN Skills Competition Diundur hingga Tahun 2023
Usaha Mikro Serap 70%...
Usaha Mikro Serap 70% Tenaga Kerja, Menaker Genjot Pelatihan Kewirausahaan
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Berita Terkini
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
32 menit yang lalu
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
9 jam yang lalu
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
10 jam yang lalu
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
11 jam yang lalu
Menyambut Tahun Ajaran...
Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Senyuman dan Solusi Finansial BRI Multiguna
11 jam yang lalu
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
11 jam yang lalu
Infografis
Ribuan Tenaga Kerja...
Ribuan Tenaga Kerja Konstruksi Siap Bangun IKN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved