Aturan Tenaga Kerja Asing Diklaim Demi Perbaiki Iklim Investasi

Senin, 23 April 2018 - 17:49 WIB
Aturan Tenaga Kerja...
Aturan Tenaga Kerja Asing Diklaim Demi Perbaiki Iklim Investasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, ada kondisi khusus yang membuat diterbitkannya Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Perpres itu memiliki tujuan utama penciptaan lapangan kerja, melalui perbaikan iklim investasi.

“Tujuan utama perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Kenapa harus melalui perpres? Karena memang ada kondisi di mana kontibusi APBN terhadap PDB itu tidak cukup. Sehingga, kita harus menggenjot ekspor, melalui investasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Hanif menjelaskan, dengan investasi yang meningkat maka kesempatan kerja pun ikut terbuka. Sementara dari sisi konten, dibandingkan aturan sebelumnya memang ada perubahan.

Melalui aturan terbaru itu, kata Hanif, prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efisien. “Intinya kalau perizinan bisa selesai dalam sejam misalnya, kenapa harus sehari?," katanya.

Hanya saja, dia menegaskan, penyederhanaan perizinan tidak lantas menghilangkan syarat kualitatif. Misalnya, perusahaan harus memberikan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Syarat kualitatif lainnya adalah TKA yang masuk hanya boleh duduki jabatan tertentu, membayar dana kompensasi dan waktu kerja tertentu. Jadi, syarat kualitatif tetap ada. “Hanya saja, prosedur perizinannya lebih terintegrasi. Sehingga, bisa lebih cepat. Itulah hal yang dibenahi dalam isu ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0813 seconds (0.1#10.140)