Pengusaha Keberatan, Cuti Bersama Lebaran Mau Direvisi Lagi?
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terkait jumlah hari untuk cuti Lebaran tahun 2018.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai cuti Lebaran, dimana cuti bersama Lebaran tahun ini dari 11 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018.
Dia mengatakan, pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat dan pengusaha terkait cuti Lebaran tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan lagi mengenai hal tersebut.
"Belum diputuskan (cuti Lebaran direvisi lagi), tapi ini mau dikoordinasikan lagi. Jadi Menag, Menaker, dan Menteri PANRB. Kita kan menerima masukan, jadi berdasarkan masukan realisasinya seperti apa. Saya belum tau putusannya apa," katanya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Asman pun masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan cuti Lebaran tahun ini kembali dipangkas. Menurutnya, pemerintah akan kembali meminta masukan dari dunia usaha dan masyarakat sebelum mengambil keputusan akhir mengenai cuti Lebaran.
"Saya enggak bisa mengatakan kemungkinan (dipangkas lagi), yang jelas akan ada rapat koordinasi lagi tiga menteri, yang dipimpin ibu Menko PMK. Ada pengusaha, industri, terutama industri dan pelaku usaha," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Keputusan tersebut diteken oleh MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.
Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai cuti Lebaran, dimana cuti bersama Lebaran tahun ini dari 11 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018.
Dia mengatakan, pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat dan pengusaha terkait cuti Lebaran tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan lagi mengenai hal tersebut.
"Belum diputuskan (cuti Lebaran direvisi lagi), tapi ini mau dikoordinasikan lagi. Jadi Menag, Menaker, dan Menteri PANRB. Kita kan menerima masukan, jadi berdasarkan masukan realisasinya seperti apa. Saya belum tau putusannya apa," katanya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Asman pun masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan cuti Lebaran tahun ini kembali dipangkas. Menurutnya, pemerintah akan kembali meminta masukan dari dunia usaha dan masyarakat sebelum mengambil keputusan akhir mengenai cuti Lebaran.
"Saya enggak bisa mengatakan kemungkinan (dipangkas lagi), yang jelas akan ada rapat koordinasi lagi tiga menteri, yang dipimpin ibu Menko PMK. Ada pengusaha, industri, terutama industri dan pelaku usaha," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Keputusan tersebut diteken oleh MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.
Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
(fjo)