Siap-siap! Cuti Bersama Lebaran 2021 Bakal Dipangkas Lagi

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:45 WIB
loading...
Siap-siap! Cuti Bersama...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah mengusulkan untuk memangkas libur lebaran tahun ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) saat libur panjang.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Pada 13 Mei 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya sudah mengusulkan untuk memangkas libur lebaran. Namun belum diketahui secara pasti berapa libur lebaran yang nantinya akan dipangkas. Selain libur lebaran, dirinya juga mengusulkan untuk memangkas libur akhir tahun. Diharapkan angka kasus positif covid bisa menurun.

"Kami sudah mengusulkan supaya libur idul fitri atau tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 atau H+10 kemudian diperpendek," ujarnya mengutip Channel Youtube Kemenpan RB, Rabu (17/2/2021).

Selain itu lanjut Tjahjo, usulan pemangkasan ini akan diikuti oleh aturan yang memasukan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI, Polri yang berlibur ke luar kota. Karena menurutnya, baik ASN maupun TNI Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat. "Saya kira tapi dengan protokol kesehatan yang ketat, dan disiplin serta sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI Polri yang dia harus memberikan contoh ke masyarakat," jelasnya.



Menurut Tjahjo, larangan bepergian ke luar kota ini cukup efektif terhadap penurunan kasus positif covid di tanah air. Sebagai salah satu contohnya ketika libur panjang tahun baru imlek yang berhasil menurunkan kasus hingga 25%. "Mudah-mudahan dengan kemarin sudah menurun 25% dengan libur imlek," kata Tjahjo.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)