Keterangan Aron Soal Hotel BCC dan Pembayaran
A
A
A
JAKARTA - Sidang perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pemberian keterangan palsu kepemilikan Hotel BCC Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Aron Constantin, anak dari Conti Chandra, yang menjadi pihak pelapor.
Dalam sidang dengan terdakwa, Tjipta Fudjiarta tersebut, Aron membeberkan apa yang diketahuinya tentang perkara tersebut. Menurut Aron, dirinya mengetahui permasalahan ini sejak Desember tahun 2012. Dimana ibunya (Ernita) mengajaknya ke Hotel BCC & Residence.
"Waktu itu kata ibu, terdakwa Tjipta Fudjiarta mau membayar Hotel BCC, pertemuan dilakukan di lantai M, ruang meeting," kata Aron. Dijelaskannya, dalam rapat tersebut hadir, dirinya, ayah dan ibunya, Conti Chandra dan Ernita, serta terdakwa Tjipta Fudjiarta dan istrinya.
Saat itu, kata Aron, Tjipta mengatakan bahwa dia mengundang Conti Chandra untuk membicarakan mengenai penjualan-penjualan yang selama ini terjadi. "Perlu kamu ketahui, hubungan bisnis itu ya bisnis, saudara itu, ya saudara dan hukum itu ya hukum, jangan kamu samakan," ujar Aron menirukan pembicaraan terdakwa Tjipta pada bapaknya.
Kemudian, lanjut Aron, terdakwa menyampaikan kepada Pak Conti, 'Kamu bisa Bahasa Indonesia nggak, dan pasif nggak membaca tulisan'. Setelah itu, terdakwa memberikan fotocopian akte jual beli, akte 3,4 dan 5. "Bapak saat itu membaca semuanya, tapi belum selesai dibaca bapak, terdakwa langsung memotongnya dan menyampaikan baca ulang lagi. Ketika dibaca ulang bapak, di pasal 1, terdakwa langsung mengatakan, kenapa saya harus bayar lagi, kan disitu tertulis sudah bayar. Bapak waktu itu kaget dan menyatakan bahwa terdakwa Tjipta belum bayar. Ini kan hanya tulisan saja, aslinya Tjipta belum bayar," ujar saksi Aron.
Kemudian, jelas Aron, Tjipta Fudjiarta bilang waktu itu, akte autentik itu, kalau sudah jadi di notaris ya sudah jadi. "Kemana-mana pun bapak bawa-bawa, ini sudah bayar," ujar Aron menirukan perkataan Tjipta kala itu.
Mendengarkan hal itu, kata Aron, ibunya langsung marah. "Dia (terdakwa) belum bayar, itu kan cuma tulisan akte aja, lalu ibu meminta akte No 3 itu dibatalkan," kata Aron.
Lalu, kata Aron, terdakwa Tjipta Fudjiarta mengatakan kepada bapak, dia (terdakwa) minta baik-baik salinan akte itu, kalau tidak akan dia laporkan bapak ke polisi, menyeret ke penjara. Disampaikan dia lagi, kasihan lihat bapak, ibu dan kami (anak pak Conti) masih kecil. "Bapak menjawab saat itu, kamu (Terdakwa Tjipta Fudjiarta) belum bayar, bagaimana saya memberikan salinan akte itu," ujar Aron menirukan jawaban bapaknya.
"Ketika saya tanya ke bapak, apa itu akte autentik. Bapak bilang, itu akte jual beli. Bapak menjual beli Hotel BCC," katanya kembali. Lebih lanjut Aron menjelaskan, bapak bercerita padanya, ada bos dari Sumatera Utara, bapak menyampaikanya, itu bos besar minyak. Kemudian bapak bilang, dia mau beli hotel kita. Dan berjanji akan membayar cash (tunai), tapi bapak bepikir-pikir, kalau bayar cash, biarlah dibelinya. Cuma waktu itu ada syaratnya.
"Bapak bilang sama saya, dia (terdakwa) tidak bersedia membelinya lewat bapak. Kalau mau jual beli, batalkan dulu kepemilikan saham BCC, dan kembali ke pemegang saham lama, baru terdakwa mau beli, tapi bayarnya ke bapak," ujarnya.
Menurut Aron, pembelian Hotel BCC, terdakwa belum membayarnya. Bapak bilang waktu itu, terdakwa mau bayar 120 miliar. "Pastinya terdakwa tidak ada bayar. Saya sebagai anak pak Conti, pastilah mengetahuinya, kalau terdakwa sudah bayar. Bahwa bapak dapat duit sebesar itu. Awal perjanjian tahun 2011," kata Aron.
Dalam sidang dengan terdakwa, Tjipta Fudjiarta tersebut, Aron membeberkan apa yang diketahuinya tentang perkara tersebut. Menurut Aron, dirinya mengetahui permasalahan ini sejak Desember tahun 2012. Dimana ibunya (Ernita) mengajaknya ke Hotel BCC & Residence.
"Waktu itu kata ibu, terdakwa Tjipta Fudjiarta mau membayar Hotel BCC, pertemuan dilakukan di lantai M, ruang meeting," kata Aron. Dijelaskannya, dalam rapat tersebut hadir, dirinya, ayah dan ibunya, Conti Chandra dan Ernita, serta terdakwa Tjipta Fudjiarta dan istrinya.
Saat itu, kata Aron, Tjipta mengatakan bahwa dia mengundang Conti Chandra untuk membicarakan mengenai penjualan-penjualan yang selama ini terjadi. "Perlu kamu ketahui, hubungan bisnis itu ya bisnis, saudara itu, ya saudara dan hukum itu ya hukum, jangan kamu samakan," ujar Aron menirukan pembicaraan terdakwa Tjipta pada bapaknya.
Kemudian, lanjut Aron, terdakwa menyampaikan kepada Pak Conti, 'Kamu bisa Bahasa Indonesia nggak, dan pasif nggak membaca tulisan'. Setelah itu, terdakwa memberikan fotocopian akte jual beli, akte 3,4 dan 5. "Bapak saat itu membaca semuanya, tapi belum selesai dibaca bapak, terdakwa langsung memotongnya dan menyampaikan baca ulang lagi. Ketika dibaca ulang bapak, di pasal 1, terdakwa langsung mengatakan, kenapa saya harus bayar lagi, kan disitu tertulis sudah bayar. Bapak waktu itu kaget dan menyatakan bahwa terdakwa Tjipta belum bayar. Ini kan hanya tulisan saja, aslinya Tjipta belum bayar," ujar saksi Aron.
Kemudian, jelas Aron, Tjipta Fudjiarta bilang waktu itu, akte autentik itu, kalau sudah jadi di notaris ya sudah jadi. "Kemana-mana pun bapak bawa-bawa, ini sudah bayar," ujar Aron menirukan perkataan Tjipta kala itu.
Mendengarkan hal itu, kata Aron, ibunya langsung marah. "Dia (terdakwa) belum bayar, itu kan cuma tulisan akte aja, lalu ibu meminta akte No 3 itu dibatalkan," kata Aron.
Lalu, kata Aron, terdakwa Tjipta Fudjiarta mengatakan kepada bapak, dia (terdakwa) minta baik-baik salinan akte itu, kalau tidak akan dia laporkan bapak ke polisi, menyeret ke penjara. Disampaikan dia lagi, kasihan lihat bapak, ibu dan kami (anak pak Conti) masih kecil. "Bapak menjawab saat itu, kamu (Terdakwa Tjipta Fudjiarta) belum bayar, bagaimana saya memberikan salinan akte itu," ujar Aron menirukan jawaban bapaknya.
"Ketika saya tanya ke bapak, apa itu akte autentik. Bapak bilang, itu akte jual beli. Bapak menjual beli Hotel BCC," katanya kembali. Lebih lanjut Aron menjelaskan, bapak bercerita padanya, ada bos dari Sumatera Utara, bapak menyampaikanya, itu bos besar minyak. Kemudian bapak bilang, dia mau beli hotel kita. Dan berjanji akan membayar cash (tunai), tapi bapak bepikir-pikir, kalau bayar cash, biarlah dibelinya. Cuma waktu itu ada syaratnya.
"Bapak bilang sama saya, dia (terdakwa) tidak bersedia membelinya lewat bapak. Kalau mau jual beli, batalkan dulu kepemilikan saham BCC, dan kembali ke pemegang saham lama, baru terdakwa mau beli, tapi bayarnya ke bapak," ujarnya.
Menurut Aron, pembelian Hotel BCC, terdakwa belum membayarnya. Bapak bilang waktu itu, terdakwa mau bayar 120 miliar. "Pastinya terdakwa tidak ada bayar. Saya sebagai anak pak Conti, pastilah mengetahuinya, kalau terdakwa sudah bayar. Bahwa bapak dapat duit sebesar itu. Awal perjanjian tahun 2011," kata Aron.
(ven)