Hari Buruh, KSP Singgung Soal Aturan Tenaga Kerja Asing

Selasa, 01 Mei 2018 - 12:28 WIB
Hari Buruh, KSP Singgung...
Hari Buruh, KSP Singgung Soal Aturan Tenaga Kerja Asing
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerangkan terkait Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang menjadi isu dalam berbagai aksi peringatan ‘May Day’ tahun 2018. Ia menegaskan bahwa Perpres ini diterbitkan dengan spirit perlindungan tenaga kerja nasional.

Sambung dia, serta menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri. “Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,” ujar Moeldoko di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Perpres 20/2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Namun hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

"Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Dalam Perpres yang lama, tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran itu," paparnya.

Diharapkan, Pepres ini tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Jokowi. Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga Moeldoko memandang tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA.

Lebih lanjut Ia meminta, agar aksi peringatan Hari Buruh sepanjang 1 Mei 2018 di seluruh Indonesia dapat berlangsung dengan gembira dan damai. Selain itu, peringatan May Day ini diharapkan juga melahirkan kreativitas dan produktivitas tinggi dalam berkarya.

“Selamat Hari Buruh. Salurkan aspirasi dengan gembira dan damai. Mudah-mudahan berbagai proyek infrastruktur segera selesai, sehingga beragam investasi mulai dari pendirian pabrik dan industri hingga investasi di sektor jasa berjalan lebih baik. Dengan demikian, tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya,” terang Moeldoko.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Disnaker Jakarta Umumkan...
Disnaker Jakarta Umumkan 3 Serikat Buruh Pemenang Lomba Cerdas Cermat May Day 2024
Ganjar Hadiri Salatiga...
Ganjar Hadiri Salatiga Mayday 2023, Serap Aspirasi Para Buruh
Rayakan Hari Buruh,...
Rayakan Hari Buruh, SPN dan FSB Garteks Suarakan Konsep Hubungan Industrial
May Day 2020, Tokoh...
May Day 2020, Tokoh Ini Sebut Dinas Tenaga Kerja Harusnya Jadi Rumah Bagi Kaum Buruh
Hari Buruh, Jokowi Apresiasi...
Hari Buruh, Jokowi Apresiasi Kerja Keras Para Pekerja
Kapolri Bentuk Unit...
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Sengketa Buruh dan Pengusaha
Berita Terkini
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
25 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
33 menit yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
3 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved