Bea Cukai Sosialisasi Aturan Barang Kiriman dan Bawaan ke TKI
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Emas menyosialisasikan aturan terkait barang kiriman dan barang bawaan penumpang kepada para tenaga kerja indonesia (TKI).
Sosialisasi tersebut diadakan kepada Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan Dinas Tenaga Kerja di Wilayah Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Semarang di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.
Kepala Seksi Perbendaharaan, Bea Cukai Semarang, Isnu Irwantoro menyatakan bahwa masih banyak keluhan di media sosial terkait kesalahpahaman antara para penerima barang kiriman dari luar negeri, atau barang bawaan penumpang terkait aturan yang diterapkan Bea Cukai.
"untuk menghindari permasalahan barang kiriman dan barang penumpang, maka kewajiban kita sebagai petugas Bea Cukai untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa khususnya kepada para TKI yg merupakan aset bangsa sebagai pahlawan devisa dimana sering memberikan kiriman kepada keluarga di Indonesia tetapi belum tahu ketentuan dan regulasinya," kata Isnu dalam siaran pers, Senin (7/5/2018).
Dijelaskan bahwa para TKI tak perlu takut untuk mengirim atau membawa barang dari luar negeri selama barang tersebut bukan barang yang dilarang, seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor.
"Jika barang tidak melebihi batas nilai yang ditetapkan yaitu USD100 untuk barang kiriman dan USD500 untuk barang penumpang, mereka bisa memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," pungkas Isnu.
(fjo)
Sosialisasi tersebut diadakan kepada Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan Dinas Tenaga Kerja di Wilayah Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Semarang di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.
Kepala Seksi Perbendaharaan, Bea Cukai Semarang, Isnu Irwantoro menyatakan bahwa masih banyak keluhan di media sosial terkait kesalahpahaman antara para penerima barang kiriman dari luar negeri, atau barang bawaan penumpang terkait aturan yang diterapkan Bea Cukai.
"untuk menghindari permasalahan barang kiriman dan barang penumpang, maka kewajiban kita sebagai petugas Bea Cukai untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa khususnya kepada para TKI yg merupakan aset bangsa sebagai pahlawan devisa dimana sering memberikan kiriman kepada keluarga di Indonesia tetapi belum tahu ketentuan dan regulasinya," kata Isnu dalam siaran pers, Senin (7/5/2018).
Dijelaskan bahwa para TKI tak perlu takut untuk mengirim atau membawa barang dari luar negeri selama barang tersebut bukan barang yang dilarang, seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor.
"Jika barang tidak melebihi batas nilai yang ditetapkan yaitu USD100 untuk barang kiriman dan USD500 untuk barang penumpang, mereka bisa memperoleh pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," pungkas Isnu.
(fjo)