Bea Cukai Papua Teken MoU Penggunaan Rupiah di Perbatasan

Rabu, 09 Mei 2018 - 16:29 WIB
Bea Cukai Papua Teken...
Bea Cukai Papua Teken MoU Penggunaan Rupiah di Perbatasan
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Wilayah Papua bersama para aparat penegak hukum di wilayah perbatasan antara Papua dan Papua New Guinea (PNG) lakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Tugas Pengawalan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Perbatasan Indonesia dan PNG.

Hal tersebut dilatarbelakangi Undang-Undang No 7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Papua, Padmoyo Tri Wikanto menegaskan bahwa pihak Bea Cukai akan membantu penegakan UU No 7 Tahun 2011.

"Bea Cukai sebagai salah satu instansi penegak hukum, akan membantu pengimplementasian undang-undang ini. Setiap pelintas batas yang datang dari negara lain pasti akan langsung bertemu dengan petugas Bea dan Cukai untuk pemeriksaan barang sehingga petugas Bea dan Cukai bisa mengetahui potensi penggunaan mata uang asing oleh pelintas batas dari negara lain tersebut," ungkap Padmoyo dalam siaran pers, Rabu (9/5/2018).

"Penggunaan rupiah sangat penting karena berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat domestik dan internasional terhadap rupiah sehingga tujuan pemerintah untuk menguatkan ketahanan perekonomian nasional dapat terwujud," tambah Padmoyo.

Satuan Tugas ini merupakan pilot project yang belum ada di daerah perbatasan lainnya. Hal ini dianggap sebagai sebuah kebanggaan tersendiri inisiatif ini datang dari kawasan timur Indonesia.

Para aparat penegak hukum yang terlibat antara lain Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Kepolisian Daerah Papua, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut X Jayapura, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XI Merauke. Kemudian Badan Intelijen Negara Daerah Papua, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat, Ditjen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, dan PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Jayapura.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Intip Koleksi Mobil...
Intip Koleksi Mobil Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Totalnya Miliaran Rupiah
Bea Cukai Bekasi Musnahkan...
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Berita Terkini
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
13 menit yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
8 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
9 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
9 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
9 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
10 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved