Bayar Pajak Pakai Calo, Reza Rahardian Disadarkan Sri Mulyani

Minggu, 13 Mei 2018 - 11:20 WIB
Bayar Pajak Pakai Calo, Reza Rahardian Disadarkan Sri Mulyani
Bayar Pajak Pakai Calo, Reza Rahardian Disadarkan Sri Mulyani
A A A
JAKARTA - Aktor Reza Rahadian curhat seputar pengalaman dirinya memakai jasa calo dalam urusan membayar pajak, namun ternyata Ia mengalami hal yang tidak menyenangkan. Awalnya, Reza mengaku kebingungan soal pembayaran pajak sehingga mempercayakan hal tersebut kepada orang lain untuk mengurusnya.

(Baca Juga: Menkeu: Banyak Orang RI Bergaya Kaya Tapi Mental Miskin
Belakangan, Ia akhirnya mengetahui bahwa pembayaran pajak lewat orang lain tidak dibenarkan setelah mendapatkan surat teguran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Reza Rahadian sendiri merupakah salah satu selebritas Tanah Air yang memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Saya mempercayai orang lain untuk urus pajak, tinggal bayar dan itu ternyata bahaya banget. Saya lakukan itu dulu, orang itu meyakinkan udah mas Reza gampang urus pajak tinggal bayar. Lalu kok ada surat teguran pajak. Dari situ pembelajaran itu kenapa, apa dan pentingnya bayar pajak," ujar Reza di Jakarta.

Hingga Ia pun akhirnya bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sehingga enyadari bahwa membayar pajak dengan orang lain merupakan hal yang salah. "Jadi sebenarnya saat amensty saya ada pertemuan dengan Ibu Sri Mulyani. Saya sampaikan bingung kok potongan pajak besar. Akhirnya ditemukan dengan Dirjen Pajak ketika itu," ungkapnya.

Reza pun akhirnya mengikuti amnesty pajak pada tahap ke-2 dengan besaran pajak yang beda. Di sana dipahami bahwa selama kerja di industri kreatif ada beberapa pendapatan yang ternyata belum dilaporkan, apalagi dulu NPWP belum digunakan dengan benar terhadap kontrak yang dikerjakan. "Semua yang dihasilkan dan akhirnya dilaporkan amnesty, disitu lapor aset dan lain-lain," tuturnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5611 seconds (0.1#10.140)