Sebelum Lebaran, SPBU di Jamali Wajib Kembali Sediakan Premium

Selasa, 15 Mei 2018 - 18:01 WIB
Sebelum Lebaran, SPBU...
Sebelum Lebaran, SPBU di Jamali Wajib Kembali Sediakan Premium
A A A
JAKARTA - Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi aturan ini berarti mewajibkan kembali PT Pertamina (Persero) menyalurkan BBM jenis premium yang sebelumnya hanya di wajibkan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, revisi Perpres 191/2014 itu akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Tinggal menunggu waktu saja. Perpres ini diharapkan segera keluar dan Permen ESDM juga dapat diterbitkan. Dan yang paling penting premium masuk ke Jamali," ujar dia di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

(Baca Juga: Pasok Jamali, Kuota Premium Akan Ditambah Jadi 12,5 Juta KL)

Menurut Djoko, setelah revisi Perpres tersebut diterbitkan, maka Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang kini tidak menyediakan premium harus kembali menyiapkan pasokan premium. Dia menargetkan seluruh SPBU di Jamali sudah wajib menjual Premium sebelum Lebaran 2018.

"Pertalite dihabiskan dulu terus dikuras dulu. Kita berharap sebelum Lebaran, seminggu sebelum Lebaran sudah ada premium semua," tegasnya.

Kewajiban kembali menyalurkan premium di Jamali diperkirakan terkendala fasilitas yang ada di SPBU. Pasalnya, SPBU Pertamina yang menyalurkan BBM jenis premium saat ini sudah berkurang.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, saat ini terdapat 3.900 SPBU, namun 1.900 SPBU di antaranya tidak lagi menjual premium karena telah diganti dengan pertalite. Jumlah SPBU yang tidak lagi menjual premium menurutnya naik di atas 50% dibandingkan 2017.

"Ini yang harus kami antisipasi. Kami bersama Pertamina akan membahas tentang ini," ujarnya.

Kebijakan pemerintah mewajibkan kembali penyaluran premium didasari pertimbangan untuk menjaga daya beli mayarakat. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan berbagai macam pilihan produk BBM dari yang berkualitas rendah dengan harga murah hingga BBM berkualitas tinggi yang relatif mahal.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jokowi Ubah Aturan Distribusi...
Jokowi Ubah Aturan Distribusi dan Harga Jual Eceran BBM, Premium Gimana?
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Kerahkan 12 Mobil Tangki Tambahan, Amankan Distribusi BBM di Labuan Bajo
BPH Migas Pastikan Distribusi...
BPH Migas Pastikan Distribusi BBM Kalimantan Barat Terkendali
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jelaskan Proses Distribusi dan QC BBM kepada para Pimpinan Media
Jelang Idulfitri, Pertamina...
Jelang Idulfitri, Pertamina Pastikan Kesiapan Distribusi dari Kapal hingga SPBU
HUT ke-80 RI, Pertamina...
HUT ke-80 RI, Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
9 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
9 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
9 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
9 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
9 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
10 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved