Sebelum Lebaran, SPBU di Jamali Wajib Kembali Sediakan Premium

Selasa, 15 Mei 2018 - 18:01 WIB
Sebelum Lebaran, SPBU di Jamali Wajib Kembali Sediakan Premium
Sebelum Lebaran, SPBU di Jamali Wajib Kembali Sediakan Premium
A A A
JAKARTA - Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi aturan ini berarti mewajibkan kembali PT Pertamina (Persero) menyalurkan BBM jenis premium yang sebelumnya hanya di wajibkan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, revisi Perpres 191/2014 itu akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Tinggal menunggu waktu saja. Perpres ini diharapkan segera keluar dan Permen ESDM juga dapat diterbitkan. Dan yang paling penting premium masuk ke Jamali," ujar dia di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

(Baca Juga: Pasok Jamali, Kuota Premium Akan Ditambah Jadi 12,5 Juta KL)

Menurut Djoko, setelah revisi Perpres tersebut diterbitkan, maka Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang kini tidak menyediakan premium harus kembali menyiapkan pasokan premium. Dia menargetkan seluruh SPBU di Jamali sudah wajib menjual Premium sebelum Lebaran 2018.

"Pertalite dihabiskan dulu terus dikuras dulu. Kita berharap sebelum Lebaran, seminggu sebelum Lebaran sudah ada premium semua," tegasnya.

Kewajiban kembali menyalurkan premium di Jamali diperkirakan terkendala fasilitas yang ada di SPBU. Pasalnya, SPBU Pertamina yang menyalurkan BBM jenis premium saat ini sudah berkurang.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, saat ini terdapat 3.900 SPBU, namun 1.900 SPBU di antaranya tidak lagi menjual premium karena telah diganti dengan pertalite. Jumlah SPBU yang tidak lagi menjual premium menurutnya naik di atas 50% dibandingkan 2017.

"Ini yang harus kami antisipasi. Kami bersama Pertamina akan membahas tentang ini," ujarnya.

Kebijakan pemerintah mewajibkan kembali penyaluran premium didasari pertimbangan untuk menjaga daya beli mayarakat. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan berbagai macam pilihan produk BBM dari yang berkualitas rendah dengan harga murah hingga BBM berkualitas tinggi yang relatif mahal.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6255 seconds (0.1#10.140)