Terbukti Wanprestasi, Maybank Tolak Mediasi dengan Reliance

Rabu, 16 Mei 2018 - 19:58 WIB
Terbukti Wanprestasi,...
Terbukti Wanprestasi, Maybank Tolak Mediasi dengan Reliance
A A A
JAKARTA - Setelah dinyatakan wanprestasi oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta terbukti telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) menolak untuk mediasi.

Untuk diketahui, telah dijatuhkan putusan arbitrase yang diberikan oleh BANI yang menguatkan sepenuhnya kasus RCM melawan Maybank. Putusan ini sedang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada persidangan PN Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa, 15 Mei 2018, proses mediasi dilakukan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi di Pengadilan.

Dalam hal ini pihak tergugat masing-masing menyampaikan bahwa akan menjalankan mediasi ini dengan itikad baik dan membuka/mendengarkan upaya perdamaian di proses mediasi ini. Namun pihak penggugat yang diwakili oleh Ibu Dhien Tjahajani-selaku legal and compliance director serta kuasa hukumnya menolak upaya perdamaian ini.

Kuasa hukum PT Reliance Capital Management (RCM) dan Anton Budidjaja, Marco Mengko dari kantor hukum Yang & Co menegaskan, bahwa kliennya beritikad baik untuk mendengarkan mediasi ini. Namun sayangnya respons yang sama tidak ditunjukan oleh Maybank.

“Mediator telah berulang-ulang menanyakan itikad baik penggugat untuk penyelesaian konflik secara damai ini, namun pihak penggugat bersikeras untuk menolak dan meminta persidangan perkara dilanjutkan,” ucap Marco.

Dengan pertimbangan tersebut, Mediator menyatakan proses mediasi gagal karena Penggugat menutup celah perdamaian. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 29 Mei 2018. RCM berharap apapun hasil dari persidangan di PN Jakarta Selatan nantinya, Maybank dapat menghormati keputusan yang telah dikeluarkan BANI.

Marco kembali menekankan bahwa kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan perselisihan antara Maybank dan BANI serta gugatan yang dilayangkan kepada kliennya tidaklah tepat. Lanjutnya, kliennya tidak ingin mengambil posisi dalam pertempuran dua BANI dan sangatlah tidak adil jika ada pihak yang menggunakan sengketa ini untuk mengganjal proses arbitrase yang telah dimenangi oleh RCM di BANI tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)