Terbukti Wanprestasi, Maybank Tolak Mediasi dengan Reliance

Rabu, 16 Mei 2018 - 19:58 WIB
Terbukti Wanprestasi,...
Terbukti Wanprestasi, Maybank Tolak Mediasi dengan Reliance
A A A
JAKARTA - Setelah dinyatakan wanprestasi oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta terbukti telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) menolak untuk mediasi.

Untuk diketahui, telah dijatuhkan putusan arbitrase yang diberikan oleh BANI yang menguatkan sepenuhnya kasus RCM melawan Maybank. Putusan ini sedang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada persidangan PN Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa, 15 Mei 2018, proses mediasi dilakukan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi di Pengadilan.

Dalam hal ini pihak tergugat masing-masing menyampaikan bahwa akan menjalankan mediasi ini dengan itikad baik dan membuka/mendengarkan upaya perdamaian di proses mediasi ini. Namun pihak penggugat yang diwakili oleh Ibu Dhien Tjahajani-selaku legal and compliance director serta kuasa hukumnya menolak upaya perdamaian ini.

Kuasa hukum PT Reliance Capital Management (RCM) dan Anton Budidjaja, Marco Mengko dari kantor hukum Yang & Co menegaskan, bahwa kliennya beritikad baik untuk mendengarkan mediasi ini. Namun sayangnya respons yang sama tidak ditunjukan oleh Maybank.

“Mediator telah berulang-ulang menanyakan itikad baik penggugat untuk penyelesaian konflik secara damai ini, namun pihak penggugat bersikeras untuk menolak dan meminta persidangan perkara dilanjutkan,” ucap Marco.

Dengan pertimbangan tersebut, Mediator menyatakan proses mediasi gagal karena Penggugat menutup celah perdamaian. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 29 Mei 2018. RCM berharap apapun hasil dari persidangan di PN Jakarta Selatan nantinya, Maybank dapat menghormati keputusan yang telah dikeluarkan BANI.

Marco kembali menekankan bahwa kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan perselisihan antara Maybank dan BANI serta gugatan yang dilayangkan kepada kliennya tidaklah tepat. Lanjutnya, kliennya tidak ingin mengambil posisi dalam pertempuran dua BANI dan sangatlah tidak adil jika ada pihak yang menggunakan sengketa ini untuk mengganjal proses arbitrase yang telah dimenangi oleh RCM di BANI tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lari, Budaya, dan Keindahan...
Lari, Budaya, dan Keindahan Bali: Maybank Marathon 2025 Siap Dimulai
Penyelidikan Kasus Maybank
Penyelidikan Kasus Maybank
Total Kredit Maybank...
Total Kredit Maybank Indonesia Tumbuh 10% pada 2024
Sukses Digelar di Bali,...
Sukses Digelar di Bali, Elite Label Road Race Maybank Marathon 2024 Umumkan Para Juara
Kolaborasi Moduit dan...
Kolaborasi Moduit dan Maybank Sekuritas Hadirkan Penyediaan Fitur Investasi Saham
Maybank Indonesia Siap...
Maybank Indonesia Siap Gelar Maybank Marathon 2025 di Bali, Catat Tanggalnya!
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
7 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
8 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
8 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
9 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved