Melebur dengan Pertagas, PGN Janji Tidak Ada PHK
A
A
A
JAKARTA - Rencana integrasi atau penyatuan antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai bagian dari holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas dipastikan tidak akan menelantarkan para pegawainya. PGN menegaskan bakal tetap mempertahankan pegawai yang ada saat ini.
(Baca Juga: Integrasi PGN-Pertagas Dorong Optimalisasi Holding BUMN MigasDirektur Utama PGN Jobi Hasjim Triananda menegaskan pihaknya akan mempertahankan pegawai yang ada saat ini, tidak ada perubahan kompensasi atau benefit, ditambah menjamin program pengembangan pekerja tetap dilaksanakan, serta hak dan kewajiban PGN dan Pertamina tidak berubah. “Kami komitmen. Saat ini, kami punya 1.300 karyawan permanen dan 5000 non permanen,” kata Jobi di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/5/2018).
Sambung dia, PGN bakal menambah jumlah karyawan mengingat perseroan berencana mengepakkan sayap bisnis ke Indonesia Timur. Namun, berapa jumlahnya masih dikaji. “Saat ini, kita punya 359 karyawan yang tersebar di Sumatera bagian Utara, Sumatera bagian Selatan, Kalimantan, serta wilayah lainnya. Jadi, tidak perlu di PHK, karena mau mengembangkan proyek,” tutur Indra.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menambahkan, perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero) maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut. "Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100% pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan," tukasnya.
Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
(Baca Juga: Integrasi PGN-Pertagas Dorong Optimalisasi Holding BUMN MigasDirektur Utama PGN Jobi Hasjim Triananda menegaskan pihaknya akan mempertahankan pegawai yang ada saat ini, tidak ada perubahan kompensasi atau benefit, ditambah menjamin program pengembangan pekerja tetap dilaksanakan, serta hak dan kewajiban PGN dan Pertamina tidak berubah. “Kami komitmen. Saat ini, kami punya 1.300 karyawan permanen dan 5000 non permanen,” kata Jobi di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/5/2018).
Sambung dia, PGN bakal menambah jumlah karyawan mengingat perseroan berencana mengepakkan sayap bisnis ke Indonesia Timur. Namun, berapa jumlahnya masih dikaji. “Saat ini, kita punya 359 karyawan yang tersebar di Sumatera bagian Utara, Sumatera bagian Selatan, Kalimantan, serta wilayah lainnya. Jadi, tidak perlu di PHK, karena mau mengembangkan proyek,” tutur Indra.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menambahkan, perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero) maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut. "Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100% pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan," tukasnya.
Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
(akr)