Kepemilikan Asing Diyakini Perkuat Industri Asuransi

Selasa, 22 Mei 2018 - 11:49 WIB
Kepemilikan Asing Diyakini...
Kepemilikan Asing Diyakini Perkuat Industri Asuransi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 mengenai Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian akan semakin memperkokoh industri asuransi.

"Peraturan pemerintah ini ditetapkan 18 April 2018 dan merupakan turunan perundang-undang perasuransian. Diharapkan industri perasuransian bisa semakin berkembang dan menjadi instrumen yang penting," ujar Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Sri menyebutkan, aturan ini menjadi salah satu fondasi penting di sektor perasuransian. Terlebih, industri asuransi saat ini sudah mulai berkembang pesat. Sri Mulyani mengatakan, suksesnya industri asuransi salah satunya dengan ditopang kepemilikan modal yang kuat.

"Menciptakan industri asuransi yang sehat maupun global perlu suatu permodalan yang kuat. Istilahnya main panjang. Modalnya tertata di mana ada komitmen yang besar dan harus dirancang dengan jangka panjang," tuturnya.

Di luar itu, sambungnya, kemampuan dalam mengelola industri asuransi pun sangat penting. "Selain modal panjang, industri asuransi juga membutuhkan skill dari pengelola dan kemampuan modelling di mana tingkat risiko, sehingga masyarakat dan pembeli bisa terproteksi. Asuransi itu bukan hal yang mudah, makanya banyak mencarinya lulusan ilmu matematika," katanya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6110 seconds (0.1#10.140)