Jasa Marga Terapkan Sistem Pentarifan Merata di Ruas Tol Semarang
A
A
A
SEMARANG - Menjelang arus mudik Lebaran, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan segera memberlakukan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C. Hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan transaksi kepada pengguna jalan tol.
General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Semarang, Johannes Mancelly mengatakan, untuk saat ini pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi di Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C harus melakukan 2 kali transaksi, yaitu pembayaran pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay) dan pada saat akan keluar dari jalan tol (off ramp pay).
“Dengan adanya perubahan sistem pentarifan tersebut, maka pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi (Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C) cukup melakukan satu kali transaksi yaitu pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay),” kata Johannes dalam Media Briefing di Semarang, Rabu (23/5/2018).
Dia menjelaskan, dengan diberlakukannya sistem pentarifan merata dengan tarif tol tunggal, mekanisme transaksi di ruas jalan tol Semarang Seksi A-B-C, antara lain untuk pengguna jalan tol semarang-solo yang menuju jalan tol Semarang Seksi A-B-C akan melakukan transaksi pembayaran tol di Gerbang Tol (GT) Banyumanik dengan membayar tarif tol yang terdiri dari tarif tol proporsional Ruas Jalan Tol Semarang-Solo dan tarif merata Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C.
“Sedangkan untuk pengguna Jalan Tol Semarang-Solo yang menuju jalan arteri Tirto Agung akan melakukan transaksi pembayaran tol di GT Banyumanik (lajur khusus), dengan hanya membayar tarif tol proporsional Ruas Jalan Tol Semarang-Solo,” jelasnya.
Selain itu, dengan adanya sistem pentarifan merata, maka akan terdapat beberapa konsekuensi, yaitu:
1. Tidak ada lagi transaksi pada akses keluar di beberapa GT sebagai berikut:
a. GT Manyaran off ramp (arah Krapyak)
b. GT Gayamsari off ramp (arah Gayamsari)
c. GT Muktiharjo off ramp (arah Kaligawe)
d. GT Tembalang off dan on ramp pada jalur utama
2. Diperlukan pembangunan GT Baru pada beberapa lokasi sebagai berikut:
a. GT Srondol on ramp (arah Jangli)
b. GT Jatingaleh on ramp (arah Krapyak)
c. GT Jatingaleh on ramp (arah Jangli)
d. GT Tembalang on ramp (arah Jangli)
Pihaknya berharap, dengan adanya perubahan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C dapat mengurangi titik transaksi untuk pengguna jalan tol lintas seksi yang semula dua kali transaksi, menjadi hanya satu kali transaksi. “Hal tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh,” pungkasnya.
General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Semarang, Johannes Mancelly mengatakan, untuk saat ini pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi di Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C harus melakukan 2 kali transaksi, yaitu pembayaran pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay) dan pada saat akan keluar dari jalan tol (off ramp pay).
“Dengan adanya perubahan sistem pentarifan tersebut, maka pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi (Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C) cukup melakukan satu kali transaksi yaitu pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay),” kata Johannes dalam Media Briefing di Semarang, Rabu (23/5/2018).
Dia menjelaskan, dengan diberlakukannya sistem pentarifan merata dengan tarif tol tunggal, mekanisme transaksi di ruas jalan tol Semarang Seksi A-B-C, antara lain untuk pengguna jalan tol semarang-solo yang menuju jalan tol Semarang Seksi A-B-C akan melakukan transaksi pembayaran tol di Gerbang Tol (GT) Banyumanik dengan membayar tarif tol yang terdiri dari tarif tol proporsional Ruas Jalan Tol Semarang-Solo dan tarif merata Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C.
“Sedangkan untuk pengguna Jalan Tol Semarang-Solo yang menuju jalan arteri Tirto Agung akan melakukan transaksi pembayaran tol di GT Banyumanik (lajur khusus), dengan hanya membayar tarif tol proporsional Ruas Jalan Tol Semarang-Solo,” jelasnya.
Selain itu, dengan adanya sistem pentarifan merata, maka akan terdapat beberapa konsekuensi, yaitu:
1. Tidak ada lagi transaksi pada akses keluar di beberapa GT sebagai berikut:
a. GT Manyaran off ramp (arah Krapyak)
b. GT Gayamsari off ramp (arah Gayamsari)
c. GT Muktiharjo off ramp (arah Kaligawe)
d. GT Tembalang off dan on ramp pada jalur utama
2. Diperlukan pembangunan GT Baru pada beberapa lokasi sebagai berikut:
a. GT Srondol on ramp (arah Jangli)
b. GT Jatingaleh on ramp (arah Krapyak)
c. GT Jatingaleh on ramp (arah Jangli)
d. GT Tembalang on ramp (arah Jangli)
Pihaknya berharap, dengan adanya perubahan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C dapat mengurangi titik transaksi untuk pengguna jalan tol lintas seksi yang semula dua kali transaksi, menjadi hanya satu kali transaksi. “Hal tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh,” pungkasnya.
(akr)