Dongkrak Ekonomi RI, BI Akan Kembali Longgarkan LTV Perumahan

Jum'at, 25 Mei 2018 - 15:13 WIB
Dongkrak Ekonomi RI,...
Dongkrak Ekonomi RI, BI Akan Kembali Longgarkan LTV Perumahan
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berencana kembali melonggarkan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini dilakukan demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia, melalui pertumbuhan kredit di sektor properti.

Dia mengatakan, fokus kebijakan jangka pendeknya saat ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga stabilitas. Salah satu yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi adalah dengan mengkaji rasio LTV kredit properti.

"Salah satu instrumen itu relaksasi di bidang makropurdiensial khususnya LTV. Kami sedang mengkaji rasio LTV," katanya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Sebelumnya, BI telah melonggarkan kebijakan LTV dengan menurunkan uang muka (down payment/DP) kredit perumahan. Saat ini, dia masih mengkaji bentuk pelonggaran kebijakan LTV yang akan diambil.

"Setelah penurunan DP sebenarnya cukup rendah. Tapi masih melihat apa perlu diturunkan lagi atau tidak," imbuh dia.

Adapun bentuk pelonggaran yang tengah dikaji adalah mengenai termin pembayaran kredit perumahan. Misalnya, pembayaran KPR disesuaikan dengan termin progress pembangunan rumah, atau ketentuan KPR tidak boleh indent melainkan hanya boleh jika bangunan sudah jadi.

"Ini yang memang sedang kami kaji. Harapan kami nanti pada saat RDG juni sudah bisa didiskusikan. Itu termasuk langkah yang soon setelah suku bunga dan intervensi," tandasnya.

Seperti diketahui dalam tiga tahun terakhir, BI sudah dua kali menurunkan rasio LTV. Pertama, pada 2015 lalu LTV turun menjadi 80% setelah sebelumnya sempat naik menjadi 70% pada 2013. Kemudian, kebijakan itu kembali dilonggarkan menjadi 85% pada 2016.

Sebelumnya BI menilai relaksasi yang telah diberikan berupa pelonggaran uang muka (down payment/DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khusus rumah tapak, rumah susun, dan ruko belum maksimal. Pelonggaran teranyar diberikan BI pada Agustus 2016. Saat itu, insentif penyaluran kredit dengan uang muka rata-rata 15% sesaui dengan tipe dan jenis rumah yang diambil, dapat berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) KPR dan NPL total di bawah 5%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Penyebab Utama KPR...
5 Penyebab Utama KPR Ditolak oleh Bank, Apa Saja?
KPR Tapera BTN Gulirkan...
KPR Tapera BTN Gulirkan Kredit Pemilikan Rumah untuk ASN
Perayaan HUT ke 44,...
Perayaan HUT ke 44, BTN Kucurkan Kredit Rp317 Triliun
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Laju Penyaluran Kredit...
Laju Penyaluran Kredit Properti Kembali Melambat pada September
Sejak KPR Pertama Kali...
Sejak KPR Pertama Kali Hadir di 1976, BTN Sudah Kucurkan Pembiayaan Rp352 Triliun
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
35 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
52 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
2 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved