Dongkrak Ekonomi RI, BI Akan Kembali Longgarkan LTV Perumahan

Jum'at, 25 Mei 2018 - 15:13 WIB
Dongkrak Ekonomi RI,...
Dongkrak Ekonomi RI, BI Akan Kembali Longgarkan LTV Perumahan
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berencana kembali melonggarkan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini dilakukan demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia, melalui pertumbuhan kredit di sektor properti.

Dia mengatakan, fokus kebijakan jangka pendeknya saat ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga stabilitas. Salah satu yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi adalah dengan mengkaji rasio LTV kredit properti.

"Salah satu instrumen itu relaksasi di bidang makropurdiensial khususnya LTV. Kami sedang mengkaji rasio LTV," katanya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Sebelumnya, BI telah melonggarkan kebijakan LTV dengan menurunkan uang muka (down payment/DP) kredit perumahan. Saat ini, dia masih mengkaji bentuk pelonggaran kebijakan LTV yang akan diambil.

"Setelah penurunan DP sebenarnya cukup rendah. Tapi masih melihat apa perlu diturunkan lagi atau tidak," imbuh dia.

Adapun bentuk pelonggaran yang tengah dikaji adalah mengenai termin pembayaran kredit perumahan. Misalnya, pembayaran KPR disesuaikan dengan termin progress pembangunan rumah, atau ketentuan KPR tidak boleh indent melainkan hanya boleh jika bangunan sudah jadi.

"Ini yang memang sedang kami kaji. Harapan kami nanti pada saat RDG juni sudah bisa didiskusikan. Itu termasuk langkah yang soon setelah suku bunga dan intervensi," tandasnya.

Seperti diketahui dalam tiga tahun terakhir, BI sudah dua kali menurunkan rasio LTV. Pertama, pada 2015 lalu LTV turun menjadi 80% setelah sebelumnya sempat naik menjadi 70% pada 2013. Kemudian, kebijakan itu kembali dilonggarkan menjadi 85% pada 2016.

Sebelumnya BI menilai relaksasi yang telah diberikan berupa pelonggaran uang muka (down payment/DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khusus rumah tapak, rumah susun, dan ruko belum maksimal. Pelonggaran teranyar diberikan BI pada Agustus 2016. Saat itu, insentif penyaluran kredit dengan uang muka rata-rata 15% sesaui dengan tipe dan jenis rumah yang diambil, dapat berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) KPR dan NPL total di bawah 5%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Penyebab Utama KPR...
5 Penyebab Utama KPR Ditolak oleh Bank, Apa Saja?
KPR Tapera BTN Gulirkan...
KPR Tapera BTN Gulirkan Kredit Pemilikan Rumah untuk ASN
Perayaan HUT ke 44,...
Perayaan HUT ke 44, BTN Kucurkan Kredit Rp317 Triliun
Laju Penyaluran Kredit...
Laju Penyaluran Kredit Properti Kembali Melambat pada September
Sejak KPR Pertama Kali...
Sejak KPR Pertama Kali Hadir di 1976, BTN Sudah Kucurkan Pembiayaan Rp352 Triliun
BTN Berkomitmen Sukseskan...
BTN Berkomitmen Sukseskan Program Sejuta Rumah
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
1 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
1 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
1 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
1 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved