OJK Akan Perketat Pengawasan Terhadap Pegadaian Swasta

Jum'at, 25 Mei 2018 - 16:14 WIB
OJK Akan Perketat Pengawasan...
OJK Akan Perketat Pengawasan Terhadap Pegadaian Swasta
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meningkatkan pengawasan terhadap layanan pegadaian swasta. Hal itu didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) 31/2016 tentang Pergadaian.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK M Ichsanuddin mengatakan, POJK ini menjadi acuan untuk Pergadaian swasta akan bisa meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

"POJK ini ditujukan untuk mendukung literasi keuangan, karena dari survei kemarin, orang yang memahami belum sampai 30%. Diharapkan dengan adanya POJK pelayanan gadai bukan hanya PT Pegadaian, tapi swasta juga bisa berkiprah masuk ke ranah pergadaian," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dia menjelaskan bahwa POJK ini juga berfungsi agar menciptakan usaha pegadaian yang sehat dan bisa memberikan perlindungan bagi konsumen. Selain itu, memberikan kemudahan akses, termasuk inklusi.

"Kemudian memberikan landasan hukum bagi OJK, kepastian hukum bagi pelaku usaha," katanya.

Dalam catatan OJK, saat ini masih ada sekitar 200 pegadaian swasta berstatus ilegal yang tersebar di banyak lokasi terutama Jakarta. Untuk itu, OJK bersama Satgas Investasi akan melakukan sosialisasi kepada pegadaian yang belum terdaftar agar segera mengajukan izin dalam memberi layanan gadai pada masyarakat. Batas pengajuan izin bagi gadai swasta ini akan ditetapkan hingga maksimal 31 Juli 2018.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Sebut 18 Pegadaian...
OJK Sebut 18 Pegadaian di DIY Ilegal, Hanya 9 yang Kantongi Izin
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
1 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
11 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
12 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
12 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
13 jam yang lalu
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved