OJK Akan Perketat Pengawasan Terhadap Pegadaian Swasta

Jum'at, 25 Mei 2018 - 16:14 WIB
OJK Akan Perketat Pengawasan...
OJK Akan Perketat Pengawasan Terhadap Pegadaian Swasta
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meningkatkan pengawasan terhadap layanan pegadaian swasta. Hal itu didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) 31/2016 tentang Pergadaian.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK M Ichsanuddin mengatakan, POJK ini menjadi acuan untuk Pergadaian swasta akan bisa meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

"POJK ini ditujukan untuk mendukung literasi keuangan, karena dari survei kemarin, orang yang memahami belum sampai 30%. Diharapkan dengan adanya POJK pelayanan gadai bukan hanya PT Pegadaian, tapi swasta juga bisa berkiprah masuk ke ranah pergadaian," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dia menjelaskan bahwa POJK ini juga berfungsi agar menciptakan usaha pegadaian yang sehat dan bisa memberikan perlindungan bagi konsumen. Selain itu, memberikan kemudahan akses, termasuk inklusi.

"Kemudian memberikan landasan hukum bagi OJK, kepastian hukum bagi pelaku usaha," katanya.

Dalam catatan OJK, saat ini masih ada sekitar 200 pegadaian swasta berstatus ilegal yang tersebar di banyak lokasi terutama Jakarta. Untuk itu, OJK bersama Satgas Investasi akan melakukan sosialisasi kepada pegadaian yang belum terdaftar agar segera mengajukan izin dalam memberi layanan gadai pada masyarakat. Batas pengajuan izin bagi gadai swasta ini akan ditetapkan hingga maksimal 31 Juli 2018.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Sebut 18 Pegadaian...
OJK Sebut 18 Pegadaian di DIY Ilegal, Hanya 9 yang Kantongi Izin
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
Berita Terkini
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
31 menit yang lalu
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
41 menit yang lalu
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
1 jam yang lalu
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
1 jam yang lalu
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
1 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved