OJK Akan Perketat Pengawasan Terhadap Pegadaian Swasta

Jum'at, 25 Mei 2018 - 16:14 WIB
OJK Akan Perketat Pengawasan Terhadap Pegadaian Swasta
OJK Akan Perketat Pengawasan Terhadap Pegadaian Swasta
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meningkatkan pengawasan terhadap layanan pegadaian swasta. Hal itu didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) 31/2016 tentang Pergadaian.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK M Ichsanuddin mengatakan, POJK ini menjadi acuan untuk Pergadaian swasta akan bisa meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

"POJK ini ditujukan untuk mendukung literasi keuangan, karena dari survei kemarin, orang yang memahami belum sampai 30%. Diharapkan dengan adanya POJK pelayanan gadai bukan hanya PT Pegadaian, tapi swasta juga bisa berkiprah masuk ke ranah pergadaian," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dia menjelaskan bahwa POJK ini juga berfungsi agar menciptakan usaha pegadaian yang sehat dan bisa memberikan perlindungan bagi konsumen. Selain itu, memberikan kemudahan akses, termasuk inklusi.

"Kemudian memberikan landasan hukum bagi OJK, kepastian hukum bagi pelaku usaha," katanya.

Dalam catatan OJK, saat ini masih ada sekitar 200 pegadaian swasta berstatus ilegal yang tersebar di banyak lokasi terutama Jakarta. Untuk itu, OJK bersama Satgas Investasi akan melakukan sosialisasi kepada pegadaian yang belum terdaftar agar segera mengajukan izin dalam memberi layanan gadai pada masyarakat. Batas pengajuan izin bagi gadai swasta ini akan ditetapkan hingga maksimal 31 Juli 2018.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7398 seconds (0.1#10.140)