DPR Sebut Pemerintah Kurang Berkomitmen Selesaikan RUU Minol

Jum'at, 25 Mei 2018 - 17:45 WIB
DPR Sebut Pemerintah...
DPR Sebut Pemerintah Kurang Berkomitmen Selesaikan RUU Minol
A A A
JAKARTA - Anggota Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Abdul Fikri Faqih menilai, lambatnya pembahasan RUU tersebut karena pemerintah kurang kooperatif dengan DPR. Dia berharap pemerintah lebih kooperatif dengan DPR untuk merampungkan RUU Minol dalam masa sidang DPR kali ini.

"Bila pembahasan semakin ditunda, semakin banyak generasi muda yang menjadi korban minol oplosan," katanya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dia mengungkapkan, pada April 2018 lalu banyak korban meninggal karena minol oplosan. Menurutnya, minol oplosan ini memang tak punya standar yang jelas. Dalam ketentuannya, minol dibagi menjadi tiga golongan yaitu golongan alkohol sampai 5%, golongan alkohol 5-20%, dan golongan alkohol 20-55%.

"Saya minta pemerintah punya komitmen juga menyelamatkan generasi bangsa," tegas Faqih.

Pada dasarnya, kata dia, parlemen dan pemerintah berencana melakukan pertemuan pada 12 April 2018 lalu. Namun, pemerintah melayangkan surat permintaan penundaan rapat sehingga pertemuan tersebut batal dilangsungkan.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di DPR segera menyelesaikan RUU Minol. Dia menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.

Menurut dia, pansus RUU Pelarangan Alkohol sudah dibahas sampai lima kali masa sidang. Artinya, pembahasan sudah lama dan memakan waktu. Dia meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan agar berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut.

"Saatnya kita bersama-sama menyelematkan generasi bangsa salah satunya dengan payung hukum pelarangan alkohol. Pada titik inilah, Pemerintah jangan ogah-ogahan membahas RUU Minuman Alkohol. Saya berharap pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu," tutur dia.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jenis Minuman yang Akan...
Jenis Minuman yang Akan Dilarang RUU Minol Kembali Dibahas
Ngebir Bakal Dilarang,...
Ngebir Bakal Dilarang, Pengamat: DPR Ngawur!
Minuman Berakohol untuk...
Minuman Berakohol untuk Adat, Ritual Keagamaan dan Farmasi Diperbolehkan
Larangan Nenggak Miras,...
Larangan Nenggak Miras, Pengusaha: Malaysia Saja yang Merupakan Negara Islam Tidak Melarang
DPR Minta Pembahasan...
DPR Minta Pembahasan RUU Minol Harus Mengacu UU Cipta Kerja
Berikut Ini Kadar Minuman...
Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
7 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
8 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
8 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
9 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved