DPR Sebut Pemerintah Kurang Berkomitmen Selesaikan RUU Minol
A
A
A
JAKARTA - Anggota Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Abdul Fikri Faqih menilai, lambatnya pembahasan RUU tersebut karena pemerintah kurang kooperatif dengan DPR. Dia berharap pemerintah lebih kooperatif dengan DPR untuk merampungkan RUU Minol dalam masa sidang DPR kali ini.
"Bila pembahasan semakin ditunda, semakin banyak generasi muda yang menjadi korban minol oplosan," katanya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Dia mengungkapkan, pada April 2018 lalu banyak korban meninggal karena minol oplosan. Menurutnya, minol oplosan ini memang tak punya standar yang jelas. Dalam ketentuannya, minol dibagi menjadi tiga golongan yaitu golongan alkohol sampai 5%, golongan alkohol 5-20%, dan golongan alkohol 20-55%.
"Saya minta pemerintah punya komitmen juga menyelamatkan generasi bangsa," tegas Faqih.
Pada dasarnya, kata dia, parlemen dan pemerintah berencana melakukan pertemuan pada 12 April 2018 lalu. Namun, pemerintah melayangkan surat permintaan penundaan rapat sehingga pertemuan tersebut batal dilangsungkan.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di DPR segera menyelesaikan RUU Minol. Dia menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.
Menurut dia, pansus RUU Pelarangan Alkohol sudah dibahas sampai lima kali masa sidang. Artinya, pembahasan sudah lama dan memakan waktu. Dia meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan agar berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut.
"Saatnya kita bersama-sama menyelematkan generasi bangsa salah satunya dengan payung hukum pelarangan alkohol. Pada titik inilah, Pemerintah jangan ogah-ogahan membahas RUU Minuman Alkohol. Saya berharap pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu," tutur dia.
"Bila pembahasan semakin ditunda, semakin banyak generasi muda yang menjadi korban minol oplosan," katanya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Dia mengungkapkan, pada April 2018 lalu banyak korban meninggal karena minol oplosan. Menurutnya, minol oplosan ini memang tak punya standar yang jelas. Dalam ketentuannya, minol dibagi menjadi tiga golongan yaitu golongan alkohol sampai 5%, golongan alkohol 5-20%, dan golongan alkohol 20-55%.
"Saya minta pemerintah punya komitmen juga menyelamatkan generasi bangsa," tegas Faqih.
Pada dasarnya, kata dia, parlemen dan pemerintah berencana melakukan pertemuan pada 12 April 2018 lalu. Namun, pemerintah melayangkan surat permintaan penundaan rapat sehingga pertemuan tersebut batal dilangsungkan.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di DPR segera menyelesaikan RUU Minol. Dia menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.
Menurut dia, pansus RUU Pelarangan Alkohol sudah dibahas sampai lima kali masa sidang. Artinya, pembahasan sudah lama dan memakan waktu. Dia meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan agar berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut.
"Saatnya kita bersama-sama menyelematkan generasi bangsa salah satunya dengan payung hukum pelarangan alkohol. Pada titik inilah, Pemerintah jangan ogah-ogahan membahas RUU Minuman Alkohol. Saya berharap pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu," tutur dia.
(fjo)