Larangan Nenggak Miras, Pengusaha: Malaysia Saja yang Merupakan Negara Islam Tidak Melarang

Sabtu, 14 November 2020 - 20:30 WIB
loading...
Larangan Nenggak Miras,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hebohnya isu soal rencana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) mendapat tanggapan serius dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Importir & Distributor Minuman Indonesia (APIDMI). Menurut mereka, tidak ada urgensi bagi DPR untuk membahas RUU Minol di saat Indonesia tengah mengalami krisis ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 .

Pihak APIDMI juga menyatakan akibat pandemi itu, ratusan ribu bahkan mungkin jutaan orang kehilangan pekerjaan dan akan kehilangan pekerjaan. Seluruh komponen bangsa semestinya berkomitmen di bidang masing-masing untuk melakukan segala daya upaya dalam mengurangi dampak krisis ekonomi yang kita hadapi saat ini. ( Baca juga:MUI Minta Pemerintah Tak Tunduk Keinginan Pedagang terkait RUU Minol )

"Pakar ekonomi, memperkirakan krisis ekonomi saat ini akan memerlukan waktu yang cukup lama untuk kembali normal," kata Ipung Nimpuno, Sekjen APIDMI, di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Ipung melanjutkan, di tengah pandemi dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan saat ini masih banyak hal lainnya yang perlu menjadi perhatian dan prioritas DPR. Lagi pula, berdasarkan Studi Diet Total Survey Konsumsi Makanan Individu Indonesia, tingkat konsumsi minuman beralkohol penduduk Indonesia sangatlah rendah, hanya 0,2% atau setara dengan 1 mililiter per orang

Yang sering diributkan adalah kasus oplosan yang merupakan alkohol jenis methanol yang tidak tara pangan (non foodgrade) yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kematian. Dan menurut hasil survei, tingginya kasus oplosan ini tidak lepas dari sulitnya mendapatkan akses minuman beralkohol resmi. Jenis alkohol methanol inilah yang semestinya dilarang dan diatur secara ketat untuk tidak di konsumsi.

"Bukan malah melarang minuman beralkohol resmi yang memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja dan pendapatan negara serta mendukungbsektor pariwisata di Indonesia," tegas Ipung.

Menurutnya, industri minuman beralkohol di Indonesia sudah sangat ketat diawasi dan di kendalikan dengan berbagai peraturan (paling tidak ada 36 peraturan di tingkat pusat dan ratusan perda) yang mengatur secara ketat terkait investasi (daftar negatif investasi), produksi, penyimpanan, distribusi, penjualan, konsumsi dan bahkan dari sisi periklanan atau promosi tidak boleh dilakukan di media apa pun.
(Baca juga:Cerita Persahabatan Khabib, Ronaldo, dan Putra Mahkota Dubai yangTajir Melintir)

Selain itu, alkohol di Indonesia sudah dikenal sebelum Indonesia merdeka. Di zaman Majapahit sudah ada, tertulis di buku Negara Kertagama. Arak Tuban juga sudah dikenal sejak abad ke-13. Brem sudah muncul di Jawa 1.000 tahun sesudah Masehi dll dan sudah sejak zaman dulu dikenal kearifan lokal (local wisdom) yang mendorong orang untuk minum secara bertanggung jawab.

"Sebagai perbandingan, tetangga kita Malaysia saja yang merupakan negara Islam, tidak melarang produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol di negaranya. Semestinya demikian juga Indonesia yang merupakan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," tutup Ipung.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Gaji dan Tunjangan...
Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2024, Dari Mana Pendapatan Terbesar?
Badai PHK di Industri...
Badai PHK di Industri Tekstil Indonesia, Ujian Bagi Pemerintahan Prabowo
Analis: Hegemoni Dolar...
Analis: Hegemoni Dolar Runtuh Begitu Negara Ekonomi Berkembang Bersatu
Utang China Tembus Rp39.000...
Utang China Tembus Rp39.000 Triliun, 5 Kali Lipat dari Indonesia
Berkat Gas dan Rem Jokowi,...
Berkat 'Gas dan Rem' Jokowi, Indonesia Selamat dari Badai Krisis Ekonomi
China Mulai Balas Dendam...
China Mulai Balas Dendam ke Eropa, Tarif Impor Brendi Berlaku 11 Oktober
Deflasi 5 Bulan Beruntun...
Deflasi 5 Bulan Beruntun Tak Lumrah: Daya Beli Lesu, PHK di Mana-mana
Deflasi Hantam RI 5...
Deflasi Hantam RI 5 Bulan Beruntun, Ekonom Muhammadiyah: Ini Tanda Bahaya!
Jokowi Wanti-wanti Soal...
Jokowi Wanti-wanti Soal Deflasi Hantam RI 5 Bulan Beruntun, Apa yang Terjadi?
Rekomendasi
MNC University Jalin...
MNC University Jalin Kerja Sama dengan Politeknik Siber Cerdika Internasional
Pameran STEAM SMA Labschool...
Pameran STEAM SMA Labschool Jakarta: Kolaborasi Ilmu, Kreativitas, dan Inovasi
Houthi Bersumpah Balas...
Houthi Bersumpah Balas Serangan Udara AS dan Inggris di Sanaa
Berita Terkini
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
1 jam yang lalu
Cara Tukar Uang Baru...
Cara Tukar Uang Baru Lebaran di BCA, BRI, Mandiri dan BSI, Ini Langkahnya
2 jam yang lalu
Bos Danantara: Indonesia...
Bos Danantara: Indonesia Punya Ruang Besar bagi Investasi Asing
5 jam yang lalu
AQUA Kolaborasi dengan...
AQUA Kolaborasi dengan Masjid Istiqlal Gelar Edukasi Sehat Menyambut Ramadan
5 jam yang lalu
MSIG Life Tuntaskan...
MSIG Life Tuntaskan Pembayaran Klaim dan Manfaat Rp752 Miliar di 2024
6 jam yang lalu
Lestarikan Terumbu Karang,...
Lestarikan Terumbu Karang, PHE ONWJ Kembangkan Inovasi Paranje
7 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved