OJK Catat Aset Industri Pegadaian Capai Rp50,9 Triliun

Sabtu, 26 Mei 2018 - 12:02 WIB
OJK Catat Aset Industri Pegadaian Capai Rp50,9 Triliun
OJK Catat Aset Industri Pegadaian Capai Rp50,9 Triliun
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset dari seluruh industri pegadaian di Indonesia meningkat mencapai Rp51 triliun. Sebagian besar aset tersebut milik PT Pegadaian (Persero).

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanuddin menjelaskan, total aset milik PT Pegadaian hingga Maret 2018 mencapai Rp50,9 triliun. Sementara untuk aset perusahaan pegadaian Rp597 miliar.

"Aset pegadaian bisa disampaikan secara pasti aset PT Pegadaian ditambah dengan yang kecil mencapai Rp51 triliun per akhir maret, mungkin bisa menambah. Kalau data kita akhir Maret, PT Pegadaian ini total Rp51,68 miliar dengan yang konvensional Rp45,48 miliar, Syariah Rp6,2 miliar," ujar Ihsanudin di Gedung OJK, Jakarta.

Sambung dia menerangkan, aset perusahaan pegadaian swasta tersebut berasal dari 24 usaha gadai yang sudah menghadap ke OJK. Terdiri dari 10 perusahaan pergadaian yang sudah berizin dan 14 yang sudah mendaftar.

"Jadi 24 tadi jumlahnya dengan satu perusahaan saja sudah jauh (bagaikan) bumi sama langit. Sehingga memelihara yang baru ekstra hati-hati, agar mereka bekerja dengan baik. Sementara literasi keuangan, bahwa inklusi itu sampai 75%," katanya.

OJK menegaskan bakal terus melakukan pengawasan terhadap layanan pegadaian swasta, yang didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) 31/2016 tentang Pegadaian. Salah satu cara agar masyarakat dapat mengenali pegadaian swasta yang berizin, maka OJK akan membuat stiker untuk mereka yang telah terdata.

Bersama dengan PT Pegadaian, OJK melakukan pendataan, hasilnya ada 587 perusahaan gadai yang belum terdaftar dan memiliki izin. Sebenarnya melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.15/2016 seluruh perusahaan pergadaian mengharuskan seluruh badan usaha pergadaian harus memiliki izin.

POJK yang diterbitkan pada 29 Juli 2016 itu sebenarnya sudah memberi waktu kepada usaha gadai selama 2 tahun hingga 29 Juli 2018 untuk pendaftaran. Sementara untuk batas waktu pengajuan izin hingga 29 Juli 2019.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5058 seconds (0.1#10.140)