OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Jum'at, 28 Februari 2025 - 20:09 WIB
loading...
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di bank emas atau bullion bank. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar menyebut bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai dalam acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang digelar di Menara Kadin, Jakarta pada Jumat (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang menjadi penjamin simpanan emas nasabah adalah pihak penyelenggara.
"Tidak (LPS), ini dari pihak penyelenggara usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya," tegasnya.
Baca Juga: Deposito Emas Pegadaian Tembus Hampir Setengah Ton Setelah Presiden Resmikan Bank Emas
Mahendra menjelaskan hal ini sudah diatur dalam peraturan OJK, di mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang sudah dipenuhi oleh pihak yang memperoleh izin.
Saat dijumpai dalam acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang digelar di Menara Kadin, Jakarta pada Jumat (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang menjadi penjamin simpanan emas nasabah adalah pihak penyelenggara.
"Tidak (LPS), ini dari pihak penyelenggara usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya," tegasnya.
Baca Juga: Deposito Emas Pegadaian Tembus Hampir Setengah Ton Setelah Presiden Resmikan Bank Emas
Mahendra menjelaskan hal ini sudah diatur dalam peraturan OJK, di mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang sudah dipenuhi oleh pihak yang memperoleh izin.
Lihat Juga :