Menkeu Sri Mulyani Beberkan Aturan Besaran THR Guru Daerah

Sabtu, 26 Mei 2018 - 15:06 WIB
Menkeu Sri Mulyani Beberkan...
Menkeu Sri Mulyani Beberkan Aturan Besaran THR Guru Daerah
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pegawai tetap di pemerintah daerah seperti guru akan diberikan tunjangan hari raya berdasarkan keputusan pemerintah daerah dan memperoleh persetujuan DPRD mengenai besaran yang didapatkan. Dia menyebutkan Kebijakan THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

"Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD," ujar Sri Mulyani seperti dilansir akun resmi media sosial miliknya di Jakarta.

Dia mengatakan kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Alasannya ada beberapa daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Sedangkan untuk PNS Daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di Kementerian atau Lembaga (K/L) hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya. "Gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah," paparnya.

Lebih lanjut diterangkan olehnya pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan. Sehingga Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay) juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pencairan THR Capai...
Pencairan THR Capai Rp16,28 Triliun, Segini yang Diterima PNS
Jangan Lupa Dicek Ya...
Jangan Lupa Dicek Ya Bun, THR PNS Bisa Cair Besok Lho!
Kementerian Ketenagakerjaan...
Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Terima 1.176 Laporan Pengaduan THR
Pensiunan dan ASN Eselon...
Pensiunan dan ASN Eselon III ke Bawah Tetap Dapat THR 2020
Presiden, Menteri, Anggota...
Presiden, Menteri, Anggota DPR Hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR 2020
Tunjangan dan THR Petugas...
Tunjangan dan THR Petugas Kesehatan Telat, Kemenkeu Beri Jaminan Cair
Berita Terkini
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
9 menit yang lalu
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
17 menit yang lalu
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
53 menit yang lalu
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
1 jam yang lalu
Nasib IHSG Siang Ini,...
Nasib IHSG Siang Ini, Babak Belur Tergelincir 2,42% ke 5.679
1 jam yang lalu
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
1 jam yang lalu
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved