Menkeu Sri Mulyani Beberkan Aturan Besaran THR Guru Daerah

Sabtu, 26 Mei 2018 - 15:06 WIB
Menkeu Sri Mulyani Beberkan...
Menkeu Sri Mulyani Beberkan Aturan Besaran THR Guru Daerah
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pegawai tetap di pemerintah daerah seperti guru akan diberikan tunjangan hari raya berdasarkan keputusan pemerintah daerah dan memperoleh persetujuan DPRD mengenai besaran yang didapatkan. Dia menyebutkan Kebijakan THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

"Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD," ujar Sri Mulyani seperti dilansir akun resmi media sosial miliknya di Jakarta.

Dia mengatakan kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Alasannya ada beberapa daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Sedangkan untuk PNS Daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di Kementerian atau Lembaga (K/L) hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya. "Gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah," paparnya.

Lebih lanjut diterangkan olehnya pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan. Sehingga Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay) juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)