Tunjangan dan THR Petugas Kesehatan Telat, Kemenkeu Beri Jaminan Cair

Jum'at, 29 Mei 2020 - 07:58 WIB
loading...
Tunjangan dan THR Petugas Kesehatan Telat, Kemenkeu Beri Jaminan  Cair
Tenaga kesehatan terus berjuang menghadapi pandemi Covid-19, banyak di antara mereka yang mengeluhkan gaji dan THR-nya tidak dibayarkan penuh oleh Rumah Sakit (RS) tempat mereka bekerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tenaga kesehatan terus berjuang menghadapi pandemi Covid-19, banyak di antara mereka yang mengeluhkan tunjangan dan THR-nya tidak dibayarkan penuh oleh Rumah Sakit (RS) tempat mereka bekerja. Tunjangan yang dijanjikan oleh Pemerintah untuk penanganan Covid-19 tidak juga kunjung dicairkan.

( )

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap penyebab keterlambatan karena verifikasi data yang membutuhkan, meski begitu dijamin akan tetap disalurkan. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin mengatakan keterlambatan proses pencairan insentif karena persoalan verifikasi data.

"Sebanyak Rp 1.9 Triliun untuk nakes dan Rp 60 Miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan Pemerintah Daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT," ungkap Staf Khusus Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Menteri Keuangan RI Masyita Crystallin di Jakarta.

Kemenkeu mengungkapkan telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 untuk bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp3,5 triliun yang disalurkan melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

Stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan (nakes), santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, Bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.

Sambung Masyita juga menerangkan bahwa dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp15 juta/bulan, dokter umum maksimal Rp10 juta/bulan, perawat maksimal Rp7,5 juta/bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp5 juta/bulan.

"Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan Pemerintah Daerah," tambahnya.

Sementara untuk insentif nakes daerah, dialokasikan sebesar Rp 3.7 Triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Saat ini Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah. Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan.

Demi menjaga tata kelola yang baik, proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan Covid sebagian besar terpusat di Kemenkes. Misalnya, untuk insentif nakes Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu untuk penanganan pasien Covid-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS. Namun, dilaporkan kepada Kemenkes untuk pencairan dananya. Di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, ini di luar insentif tenaga medis yang sudah di cover APBN secara langsung.

Dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan Pemerintah ini, diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia.

"Saat ini ada sejumlah Rp 30.6 Triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp 1.9 Triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. Sisanya sebesar Rp 28.7 Triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian Covid, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)