Jangan Lupa Dicek Ya Bun, THR PNS Bisa Cair Besok Lho!

Selasa, 27 April 2021 - 14:57 WIB
loading...
Jangan Lupa Dicek Ya Bun, THR PNS Bisa Cair Besok Lho!
Pencairan THR PNS direncanakan bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) paling cepat pada 28 April 2021.

Hal ini sesuai informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pencairan THR PNS bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran.



Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan, H-10 Lebaran bisa jatuh pada 28 April jika menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Namun, itu bisa terjadi jika peraturan pemerintah (PP) sudah bisa diteken pada hari ini.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021. Bisa saja jika PP-nya bisa diundangkan hari ini, maka pencairan THR akan segera dilakukan oleh KPPN. Tentunya setelah menerima permintaan pembayaran dari kementerian/lembaga," ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Menurut dia, pemerintah menunggu PP diundangkan, karena pengaturan mengenai kapan akan dibayar diatur. PP tersebut, imbuh dia, harus ditandatangani oleh Presiden.



Dia menambahkan, PP tentang THR PNS praktis tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya sudah siap. "Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," jelasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4615 seconds (0.1#10.140)