Jangan Lupa Dicek Ya Bun, THR PNS Bisa Cair Besok Lho!
Selasa, 27 April 2021 - 14:57 WIB
loading...
Pencairan THR PNS direncanakan bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) paling cepat pada 28 April 2021.
Hal ini sesuai informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pencairan THR PNS bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran.
Baca Juga: Airlangga Senggol Sri Mulyani, Minta Cairkan THR PNS H-10 Lebaran 2021
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan, H-10 Lebaran bisa jatuh pada 28 April jika menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Namun, itu bisa terjadi jika peraturan pemerintah (PP) sudah bisa diteken pada hari ini.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021. Bisa saja jika PP-nya bisa diundangkan hari ini, maka pencairan THR akan segera dilakukan oleh KPPN. Tentunya setelah menerima permintaan pembayaran dari kementerian/lembaga," ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Hal ini sesuai informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pencairan THR PNS bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran.
Baca Juga: Airlangga Senggol Sri Mulyani, Minta Cairkan THR PNS H-10 Lebaran 2021
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan, H-10 Lebaran bisa jatuh pada 28 April jika menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Namun, itu bisa terjadi jika peraturan pemerintah (PP) sudah bisa diteken pada hari ini.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021. Bisa saja jika PP-nya bisa diundangkan hari ini, maka pencairan THR akan segera dilakukan oleh KPPN. Tentunya setelah menerima permintaan pembayaran dari kementerian/lembaga," ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Lihat Juga :