Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Dibuka

Senin, 28 Mei 2018 - 14:22 WIB
Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Dibuka
Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Dibuka
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka posko satuan tugas (satgas) untuk melayani pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko ini akan dibuka pada tanggal 28 Mei sampai dengan 22 Juni 2018, mendatang.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menerangkan, hal ini dilakukan untuk membantu para pekerja yang memiliki masalah mengenai pembagian THR. "Posko Peduli THR dan posko mudik yang membantu pekerja ke daerah asal, ada tiap tahun. Hal itu demi memastikan pekerja mendapatkan hak THR-nya, sekaligus agar pengusaha memastikan kewajibannya," jelasnya di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Sambung dia, mengungkapkan bahwa posko ini akan menerima pengaduan para pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR. Posko tersebut akan ditetapkan dan berada pada setiap dinas ketenagakerjaan di wilayah Indonesia

"Posko THR di PTSA, akan menerima beragam aduan seperti keterlambatan pembayaran dan lain-lain. Tiap tahun aduannya tumpang tindih, sehingga kemudian kita verifikasi dan proses sesuai prosedur yang ada," paparnya.

Sebagai informasi, Posko ini diadakan mengacu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia. Posko ini menjadi bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6952 seconds (0.1#10.140)