BEI Tolak Permintaan APT untuk Suspend Saham BFIN
A
A
A
JAKARTA - Direktur Bursa Efek Indonesia ( BEI) Samsul Hidayat menilai, surat PT Aryaputra Teguharta (APT) untuk menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT BFI Finance Tbk (BFIN) kepada otoritas bursa tidak tepat dan tidak dapat dilakukan karena hal itu menyalahi aturan.
Menurut Samsul, untuk melakukan suspend terhadap suatu saham harus melalui koridor yang benar dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. "Ada syarat-syarat bagi kami (bursa) untuk bisa men-suspend suatu saham. Kalau syarat itu terpenuhi, itu bisa dilakukan. Kalau tidak terpenuhi, ya tidak bisa," kata Samsul di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Syarat-syarat itu, lanjut Samsul, misalnya secara publik ada tuntutan hukum yang menganggu going concern perusahaan dan ada kejadian signifikan yang bisa membuat operasional perusahaan terganggu dan lainnya. Namun terkait BFIN, hal itu tidak terpenuhi.
"Kami tidak bisa langsung suspend, pemegang saham lain nanti marah, kecuali dari pengadilan yang minta di suspend," tegasnya.
Samsul melanjutkan perseteruan antara BFIN dan APT ini sudah lama terjadi dan sudah banyak putusan pengadilan yang dikeluarkan. Namun tidak ada satu pun perintah pengadilan yang meminta otoritas bursa untuk melakukan suspend. Jika memang ada, maka otoritas bursa akan mengikuti perintah pengadilan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum BFI Finance Anthony Hutapea mengatakan, sejak tahun 2007, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara atas putusan PK 240/2006 20 Februari 2007, yang terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 079/2007 tanggal 10 Oktober 2007, tidak dapat dilaksanakan alias non-executable.
"Pihak APT juga tidak mengajukan upaya hukum apapun terkait putusan itu, seperti misalnya mengajukan kasasi terhadap penetapan tersebut. Artinya penetapan PN Jakarta Pusat no 079/2007 tanggal 10 Oktober 2007 itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat," kata Anthony.
Menurut Anthony, fakta bahwa keputusan Ketua PN Jakarta Pusat No 79/2007 itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat dapat dibuktikan dengan konsistensi putusan Ketua PN Jakarta Pusat terhadap berbagai upaya APT untuk meminta eksekusi PK 240/2007 tersebut.
Sejak tahun 2009 sampai 2014, empat orang Ketua PN Jakarta Pusat yang berbeda telah 4 kali menolak permohonan APT untuk mengeksekusi PK 240/2006 itu. Ketua PN Jakarta Pusat konsisten menyatakan penetapan 079/2007 yang menyatakan bahwa putusan PK 240/2006 non-executable alias tidak bisa dieksekusi.
"Secara hukum kami tegaskan lagi bahwa tidak ada lagi saham PT APT di BFI Finance. Hal itu juga sudah disampaikan dalam surat KSEI kepada pengadilan Jakarta Pusat tanggal 11 Desember 2014. Masalahnya sudah selesai bertahun-tahun lalu dan tidak ada hal yang baru," jelas Anthony.
Menurut Samsul, untuk melakukan suspend terhadap suatu saham harus melalui koridor yang benar dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. "Ada syarat-syarat bagi kami (bursa) untuk bisa men-suspend suatu saham. Kalau syarat itu terpenuhi, itu bisa dilakukan. Kalau tidak terpenuhi, ya tidak bisa," kata Samsul di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Syarat-syarat itu, lanjut Samsul, misalnya secara publik ada tuntutan hukum yang menganggu going concern perusahaan dan ada kejadian signifikan yang bisa membuat operasional perusahaan terganggu dan lainnya. Namun terkait BFIN, hal itu tidak terpenuhi.
"Kami tidak bisa langsung suspend, pemegang saham lain nanti marah, kecuali dari pengadilan yang minta di suspend," tegasnya.
Samsul melanjutkan perseteruan antara BFIN dan APT ini sudah lama terjadi dan sudah banyak putusan pengadilan yang dikeluarkan. Namun tidak ada satu pun perintah pengadilan yang meminta otoritas bursa untuk melakukan suspend. Jika memang ada, maka otoritas bursa akan mengikuti perintah pengadilan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum BFI Finance Anthony Hutapea mengatakan, sejak tahun 2007, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara atas putusan PK 240/2006 20 Februari 2007, yang terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 079/2007 tanggal 10 Oktober 2007, tidak dapat dilaksanakan alias non-executable.
"Pihak APT juga tidak mengajukan upaya hukum apapun terkait putusan itu, seperti misalnya mengajukan kasasi terhadap penetapan tersebut. Artinya penetapan PN Jakarta Pusat no 079/2007 tanggal 10 Oktober 2007 itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat," kata Anthony.
Menurut Anthony, fakta bahwa keputusan Ketua PN Jakarta Pusat No 79/2007 itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat dapat dibuktikan dengan konsistensi putusan Ketua PN Jakarta Pusat terhadap berbagai upaya APT untuk meminta eksekusi PK 240/2007 tersebut.
Sejak tahun 2009 sampai 2014, empat orang Ketua PN Jakarta Pusat yang berbeda telah 4 kali menolak permohonan APT untuk mengeksekusi PK 240/2006 itu. Ketua PN Jakarta Pusat konsisten menyatakan penetapan 079/2007 yang menyatakan bahwa putusan PK 240/2006 non-executable alias tidak bisa dieksekusi.
"Secara hukum kami tegaskan lagi bahwa tidak ada lagi saham PT APT di BFI Finance. Hal itu juga sudah disampaikan dalam surat KSEI kepada pengadilan Jakarta Pusat tanggal 11 Desember 2014. Masalahnya sudah selesai bertahun-tahun lalu dan tidak ada hal yang baru," jelas Anthony.
(ven)