Reliance Dorong Penyelesaian Pembatalan Penjualan WOM Finance
A
A
A
JAKARTA - PT Reliance Capital Management menyayangkan sikap PT Maybank Indonesia Tbk yang tidak mau melakukan mediasi menyelesaikan masalah pembatalan penjualan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance). Padahal perusahaan hanya ingin meminta uang muka yang sudah dibayarkan karena transaksi penjualan dibatalkan oleh Maybank.
Head Legal Group Reliance Capital Management Ira Rahmawati mengatakan, belum mendapatkan salinan resmi putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang. “Kami baru tahu dari media. Kami sudah minta tapi belum dikirim. Kami masih menunggu kapan didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan,” ujarnya di Jakarta.
Dia menyayangkan, ada dua keputusan BANI yang berbeda soal pembatalan WOM Finance ini. BANI versi Sovereign memenangkan Reliance, sedangkan BANI versi mampang menangkan Maybank. Menurut dia, seharusnya prinsipn BANI seperti di negara China. Meskipun ada dua BANI, di sana hanya BANI yg menerima first file yang boleh memprosesnya.
Dalam perjanjian dengan Maybank, jika terjadi sengketa akan dibawa ke BANI. Namun, dia mengakui tidak disebutkan akan dibawa ke BANI mana. “Alasan kami membawa ke BANI Sovereign karena saat itu Pengadilan Baru memutuskan BANI tersebut yang sah. Kami sebagai warga negara tentu taat hukum,” ujarnya.
Sementara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan kasasi BANI Mampang, menurutnya, seharusnya keputusannya tidak berlaku surut. Apalagi, putusan tersebut keluar setelah BANI Sovereign keluar. “Dari segi timing (waktu) kami masih di atas angin,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Maybank Indonesia menjelaskan, enggan berdamai soal gugatannya Reliance dan BANI Sovereign. "Tidak ada damai, kalau mereka (Reliance) tetap meminta kembali uang muka yang telah diberikan," terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Reliance melaporkan masalah ini ke BANI versi Sovereign. Bani memutuskan Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.
Head Legal Group Reliance Capital Management Ira Rahmawati mengatakan, belum mendapatkan salinan resmi putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang. “Kami baru tahu dari media. Kami sudah minta tapi belum dikirim. Kami masih menunggu kapan didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan,” ujarnya di Jakarta.
Dia menyayangkan, ada dua keputusan BANI yang berbeda soal pembatalan WOM Finance ini. BANI versi Sovereign memenangkan Reliance, sedangkan BANI versi mampang menangkan Maybank. Menurut dia, seharusnya prinsipn BANI seperti di negara China. Meskipun ada dua BANI, di sana hanya BANI yg menerima first file yang boleh memprosesnya.
Dalam perjanjian dengan Maybank, jika terjadi sengketa akan dibawa ke BANI. Namun, dia mengakui tidak disebutkan akan dibawa ke BANI mana. “Alasan kami membawa ke BANI Sovereign karena saat itu Pengadilan Baru memutuskan BANI tersebut yang sah. Kami sebagai warga negara tentu taat hukum,” ujarnya.
Sementara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan kasasi BANI Mampang, menurutnya, seharusnya keputusannya tidak berlaku surut. Apalagi, putusan tersebut keluar setelah BANI Sovereign keluar. “Dari segi timing (waktu) kami masih di atas angin,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Maybank Indonesia menjelaskan, enggan berdamai soal gugatannya Reliance dan BANI Sovereign. "Tidak ada damai, kalau mereka (Reliance) tetap meminta kembali uang muka yang telah diberikan," terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Reliance melaporkan masalah ini ke BANI versi Sovereign. Bani memutuskan Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.
(akr)