Indonesia Menangkan Gugatan Iklan Minyak Kelapa Sawit di Prancis
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan atas iklan minyak kelapa sawit Indonesia di Lyon, Prancis. Hal tersebut merupakan kesimpulan dari keputusan resmi komisi etika periklanan Prancis (Jury de Deontologie Publicitaire/JDP) pada 15 Juni 2018. Dengan demikian, iklan minyak kelapa sawit Indonesia yang dipublikasikan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Lyon sudah dipastikan tidaklah melanggar aturan.
"Hasil keputusan JDP adalah kemenangan legal bagi Indonesia karena keputusan JDP tidak memenuhi keluhan Pelapor, yang menganggap iklan ITPC Lyon tidak benar dan tidak berdasar," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Selasa (26/6/2018).
Dengan kemenangan ini, Pemerintah Indonesia berhasil mempertahankan citra minyak kelapa sawit Indonesia sebagai produk yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan. Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan agar tetap waspada mengawal minyak kelapa sawit Indonesia.
"Indonesia masih harus tetap bersiap atas langkah-langkah yang mungkin diambil Uni Eropa untuk mencegah kembali masuknya minyak kelapa sawit ke pasar Eropa," ungkap Enggar.
Sebagai informasi, akhir tahun lalu, ITPC Lyon mempublikasikan iklan dengan informasi 'L’huile de palme Indonésienne est plus durable et plus écologique' atau 'Minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan'. Iklan minyak kelapa sawit ini diadukan ke JDP. Pelapor mengadukan pernyataan dalam iklan sebagai pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar. Kasus bergulir mencapai puncaknya pada sesi dengar pendapat, 1 Juni 2018.
Dalam sesi dengar pendapat, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati. Delegasi Indonesia terdiri atas perwakilan KBRI Paris, perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta Sekretariat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kesimpulan dari keputusan JDP adalah pertama, secara garis besar JDP mengakui data dan dokumen yang disampaikan ITPC Lyon selama pemeriksaan menunjukkan adanya evolusi undang-undang dan sertifikasi produksi minyak kelapa sawit di Indonesia.
Hal ini mengarah pada produksi minyak kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan. Meskipun begitu, informasi tersebut memang tidak dicantumkan dengan jelas dalam iklan.
Kedua, aduan Pelapor tidak menjadi bagian dari keputusan JDP. Dengan demikian, dapat disimpulkan JDP menyetujui secara substantif bahwa iklan ITPC Lyon tidak menyalahi aturan penggunaan terminologi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
"Kuasa hukum Pemerintah Indonesia melihat bahwa JDP tidak menganggap iklan tersebut menyesatkan atau tidak benar, seperti yang dituduhkan oleh Pelapor. Dalam hal ini, JDP tidak menolak substansi atau isi iklan tersebut," kata Oke menambahkan.
Namun, salah satu keputusan JDP terhadap iklan minyak kelapa sawit Indonesia adalah mengenai kejelasan pesan. Poin pertama, pengiklan harus menunjukkan dalam iklan bagaimana kegiatan atau produknya memiliki kualitas yang diklaim.
Poin kedua, jika penjelasan dibutuhkan, maka harus jelas, dapat dibaca atau didengar, dan harus memenuhi persyaratan penyebutan rekomendasi sesuai otoritas periklanan Prancis (de l'Aurhorite de regulation professionnelle de la publicite/ARPP). Setelah keputusan dibacakan, Pelapor dan Terlapor diberi waktu 15 hari kerja mulai tanggal 15 Juni 2018 untuk mengajukan banding sebelum keputusan tersebut dipublikasikan di situs JDP.
Pada November 2017, ITPC Lyon meluncurkan kampanye poster untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang kemajuan minyak kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Kampanye ini disiarkan khususnya di kota Lyon. Tujuan utama dari iklan ini adalah untuk membuat konsumen Prancis sadar akan kemajuan sektor minyak kelapa sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan dan lebih hijau.
Kemudian pada 25 November 2017, JDP mendapat pengaduan atas iklan tersebut. Pada 8 Desember 2017, Sekretariat JDP bersurat kepada ITPC Lyon untuk meminta mengumpulkan data yang mendukung klaim bahwa minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ekologis. Surat tersebut direspons pada 9 Januari 2018 dan ITPC Lyon mengirimkan data yang diminta JDP. Pada 15 Januari 2018, Pelapor memilih melanjutkan keluhannya.
Pada 14 Februari 2018, ITPC Lyon menerima surat dari JDP berisi pemanggilan yang dijadwalkan pada 16 Maret 2018. Surat tersebut direspon oleh KBRI Paris pada 28 Februari 2018, yang meminta penundaan pertama pemeriksaan kasus agar dapat mendalami permasalahan dan mengumpulkan data-data yang relevan.
Sementara itu, karena kebijakan reposisi kantor-kantor perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri yang diterapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kantor ITPC Lyon resmi ditutup pada 1 Mei 2018 dan segera ditransfer ke Istanbul, Turki. Maka, kasus diselesaikan oleh Kemendag RI, KBRI Paris, dan kuasa hukum Pemerintah Indonesia hingga akhirnya dimenangkan Pemerintah Indonesia.
"Hasil keputusan JDP adalah kemenangan legal bagi Indonesia karena keputusan JDP tidak memenuhi keluhan Pelapor, yang menganggap iklan ITPC Lyon tidak benar dan tidak berdasar," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Selasa (26/6/2018).
Dengan kemenangan ini, Pemerintah Indonesia berhasil mempertahankan citra minyak kelapa sawit Indonesia sebagai produk yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan. Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan agar tetap waspada mengawal minyak kelapa sawit Indonesia.
"Indonesia masih harus tetap bersiap atas langkah-langkah yang mungkin diambil Uni Eropa untuk mencegah kembali masuknya minyak kelapa sawit ke pasar Eropa," ungkap Enggar.
Sebagai informasi, akhir tahun lalu, ITPC Lyon mempublikasikan iklan dengan informasi 'L’huile de palme Indonésienne est plus durable et plus écologique' atau 'Minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan'. Iklan minyak kelapa sawit ini diadukan ke JDP. Pelapor mengadukan pernyataan dalam iklan sebagai pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar. Kasus bergulir mencapai puncaknya pada sesi dengar pendapat, 1 Juni 2018.
Dalam sesi dengar pendapat, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati. Delegasi Indonesia terdiri atas perwakilan KBRI Paris, perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta Sekretariat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kesimpulan dari keputusan JDP adalah pertama, secara garis besar JDP mengakui data dan dokumen yang disampaikan ITPC Lyon selama pemeriksaan menunjukkan adanya evolusi undang-undang dan sertifikasi produksi minyak kelapa sawit di Indonesia.
Hal ini mengarah pada produksi minyak kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan. Meskipun begitu, informasi tersebut memang tidak dicantumkan dengan jelas dalam iklan.
Kedua, aduan Pelapor tidak menjadi bagian dari keputusan JDP. Dengan demikian, dapat disimpulkan JDP menyetujui secara substantif bahwa iklan ITPC Lyon tidak menyalahi aturan penggunaan terminologi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
"Kuasa hukum Pemerintah Indonesia melihat bahwa JDP tidak menganggap iklan tersebut menyesatkan atau tidak benar, seperti yang dituduhkan oleh Pelapor. Dalam hal ini, JDP tidak menolak substansi atau isi iklan tersebut," kata Oke menambahkan.
Namun, salah satu keputusan JDP terhadap iklan minyak kelapa sawit Indonesia adalah mengenai kejelasan pesan. Poin pertama, pengiklan harus menunjukkan dalam iklan bagaimana kegiatan atau produknya memiliki kualitas yang diklaim.
Poin kedua, jika penjelasan dibutuhkan, maka harus jelas, dapat dibaca atau didengar, dan harus memenuhi persyaratan penyebutan rekomendasi sesuai otoritas periklanan Prancis (de l'Aurhorite de regulation professionnelle de la publicite/ARPP). Setelah keputusan dibacakan, Pelapor dan Terlapor diberi waktu 15 hari kerja mulai tanggal 15 Juni 2018 untuk mengajukan banding sebelum keputusan tersebut dipublikasikan di situs JDP.
Pada November 2017, ITPC Lyon meluncurkan kampanye poster untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang kemajuan minyak kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Kampanye ini disiarkan khususnya di kota Lyon. Tujuan utama dari iklan ini adalah untuk membuat konsumen Prancis sadar akan kemajuan sektor minyak kelapa sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan dan lebih hijau.
Kemudian pada 25 November 2017, JDP mendapat pengaduan atas iklan tersebut. Pada 8 Desember 2017, Sekretariat JDP bersurat kepada ITPC Lyon untuk meminta mengumpulkan data yang mendukung klaim bahwa minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ekologis. Surat tersebut direspons pada 9 Januari 2018 dan ITPC Lyon mengirimkan data yang diminta JDP. Pada 15 Januari 2018, Pelapor memilih melanjutkan keluhannya.
Pada 14 Februari 2018, ITPC Lyon menerima surat dari JDP berisi pemanggilan yang dijadwalkan pada 16 Maret 2018. Surat tersebut direspon oleh KBRI Paris pada 28 Februari 2018, yang meminta penundaan pertama pemeriksaan kasus agar dapat mendalami permasalahan dan mengumpulkan data-data yang relevan.
Sementara itu, karena kebijakan reposisi kantor-kantor perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri yang diterapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kantor ITPC Lyon resmi ditutup pada 1 Mei 2018 dan segera ditransfer ke Istanbul, Turki. Maka, kasus diselesaikan oleh Kemendag RI, KBRI Paris, dan kuasa hukum Pemerintah Indonesia hingga akhirnya dimenangkan Pemerintah Indonesia.
(ven)