KAI Minta Warga Tak Beraktivitas di Jalur Kereta Api
A
A
A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) meminta warga tak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. Seruan itu disampaikan kepada warga, lantaran kasus pelemparan batu ke kereta api masih terus terjadi.
Kendati PT KAI secara aktif terus menyerukan agar masyarakat tak melakukan pelemparan, namun hingga kini masih adanya masyarakat yang iseng melakukan pelemparan batu. Seperti pada masa pelaksanaan operasional angkutan Lebaran 2018, terhitung sebanyak 33 pelemparan batu ke KA terjadi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kejadian yang terjadi di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Ini hal serius yang harus diperhatikan semua pihak. Karena ini menyangkut kelancaran dan keselamatan perjalanan KA yang mengangkut ratusan orang. Dampaknya tidak hanya mengganggu, menghambat, tapi juga dapat menghambat dan membahayakan perjalanan KA lainnya," ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Agus Komarudin dalam siaran pers, Selasa (3/7/2018).
Padahal, perbuatan itu berbahaya dan melanggar hukum karena membahayakan aktivitas perjalanan kereta api. Dalam KUHP Bab VII disebutkan mengenai kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang pada Pasal 194 ayat 1, bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,akan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
PT Kereta Api Indonesia, lanjut dia, mengimbau masyarakat ikut serta melancarkan perjalanan KA. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur KA. Sosialisasi larangan itu, pada dasarnya kerap dilakukan di lingkungan sekitar jalur KA maupun ke sekolah-sekolah.
Masyarakat, kata dia, diharapkan dapat menjadi bagian kelancaran perjalanan KA yang dapat mengantarkan para penumpang dengan selamat sampai stasiun tujuan.
"Bagi masyarakat yang melihat hal–hal yang sekiranya berpotensi menghambat perjalanan KA atau menyebabkan kecelakaan KA, diharapkan dapat segera melapor ke petugas agar segera dapat dilakukan pemeriksaan dan antisipasi demi perjalanan KA yang selamat," tambahnya.
Kendati PT KAI secara aktif terus menyerukan agar masyarakat tak melakukan pelemparan, namun hingga kini masih adanya masyarakat yang iseng melakukan pelemparan batu. Seperti pada masa pelaksanaan operasional angkutan Lebaran 2018, terhitung sebanyak 33 pelemparan batu ke KA terjadi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kejadian yang terjadi di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Ini hal serius yang harus diperhatikan semua pihak. Karena ini menyangkut kelancaran dan keselamatan perjalanan KA yang mengangkut ratusan orang. Dampaknya tidak hanya mengganggu, menghambat, tapi juga dapat menghambat dan membahayakan perjalanan KA lainnya," ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Agus Komarudin dalam siaran pers, Selasa (3/7/2018).
Padahal, perbuatan itu berbahaya dan melanggar hukum karena membahayakan aktivitas perjalanan kereta api. Dalam KUHP Bab VII disebutkan mengenai kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang pada Pasal 194 ayat 1, bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,akan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
PT Kereta Api Indonesia, lanjut dia, mengimbau masyarakat ikut serta melancarkan perjalanan KA. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur KA. Sosialisasi larangan itu, pada dasarnya kerap dilakukan di lingkungan sekitar jalur KA maupun ke sekolah-sekolah.
Masyarakat, kata dia, diharapkan dapat menjadi bagian kelancaran perjalanan KA yang dapat mengantarkan para penumpang dengan selamat sampai stasiun tujuan.
"Bagi masyarakat yang melihat hal–hal yang sekiranya berpotensi menghambat perjalanan KA atau menyebabkan kecelakaan KA, diharapkan dapat segera melapor ke petugas agar segera dapat dilakukan pemeriksaan dan antisipasi demi perjalanan KA yang selamat," tambahnya.
(fjo)