Respons Tarif Trump Terbaru, Industri Galangan Kapal Butuh Kebijakan Impor Friendly
Minggu, 06 April 2025 - 20:01 WIB
loading...
Iperindo menyatakan, kebijakan tarif impor Terbaru Trump akan memberikan dampak terhadap keberlangsungan industri maritim Indonesia, khususnya industri galangan kapal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah mengumumkan tarif timbal balik (reciprocal tariff) terhadap barang-barang dari berbagai negara yang diekspor ke AS. Tarif Trump ini meliputi peralatan elektronik, makanan, kopi, minuman keras, pakaian, sepatu, kendaraan, hingga suku cadang, tetapi dikecualikan bagi farmasi, mineral penting, semikonduktor, dan lain-lain.
Tarif timbal balik Trump itu merupakan kebijakan AS berupa pengenaan bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang (berbagai negara), kecuali yang ditentukan lain. Bea ad valorem adalah bea masuk atau pajak yang dikenakan pada impor, ditetapkan dalam bentuk persentase tetap dari nilainya, sebagaimana dikutip dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Glossary of Statistical Terms.
Baca Juga: Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam
Pada tarif Trump, bea ad valorem tambahan pada semua impor dari para mitra dagang adalah sebesar 10%. Besarannya bisa bertambah dan berbeda-beda per negara mitra pengekspor sesuai ketentuan AS. Indonesia sendiri dikenakan tarif Trump sebesar 32%.
Menyikapi situasi ini, Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menyatakan, kebijakan Trump akan memberikan dampak terhadap keberlangsungan industri maritim Indonesia, khususnya industri galangan kapal .
Tarif timbal balik Trump itu merupakan kebijakan AS berupa pengenaan bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang (berbagai negara), kecuali yang ditentukan lain. Bea ad valorem adalah bea masuk atau pajak yang dikenakan pada impor, ditetapkan dalam bentuk persentase tetap dari nilainya, sebagaimana dikutip dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Glossary of Statistical Terms.
Baca Juga: Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam
Pada tarif Trump, bea ad valorem tambahan pada semua impor dari para mitra dagang adalah sebesar 10%. Besarannya bisa bertambah dan berbeda-beda per negara mitra pengekspor sesuai ketentuan AS. Indonesia sendiri dikenakan tarif Trump sebesar 32%.
Menyikapi situasi ini, Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menyatakan, kebijakan Trump akan memberikan dampak terhadap keberlangsungan industri maritim Indonesia, khususnya industri galangan kapal .
Lihat Juga :