Cegah Pelanggaran HaKi, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Baru

Kamis, 12 Juli 2018 - 15:05 WIB
Cegah Pelanggaran HaKi,...
Cegah Pelanggaran HaKi, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Baru
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKi).

Guna dapat menyebarluaskan informasi aturan ini, Bea Cukai Semarang mengadakan sosialisasi aturan tersebut kepada ratusan pengguna jasa Senin (9/7) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tjerja Karja Adil mengatakan, melalui aturan tersebut Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan recordation (perekaman), penegahan, penangguhan sementara dan pemeriksaan fisik terhadap barang impor atau ekspor terhadap dugaan pelanggaran HaKi berupa merek atau hak cipta yang telah didata pada sistem perekaman milik Bea Cukai.

"Pemasukan barang impor tiruan ini berdampak pada ekspor kita yang banyak di-suspend oleh negara lain. Jadi kita perlu mengendalikan pemasukan barang tiruan selain untuk melindungi produk asli juga untuk memperlancar ekspor ke negara lain," ungkap Tjerja dalam siaran pers, Kamis (12/7/2018).

Selain itu, menurutnya, aturan ini dikeluarkan sebagai salah satu upaya untuk menjaga faktor keselamatan konsumen. "Ini dikarenakan barang yang dijual di pasaran khususnya barang yang tidak memenuhi faktor keselamatan akan berakibat buruk apabila digunakan. Contohnya, obat yang tidak terdaftar di BPOM berisiko berbahaya bagi kesehatan," jelasnya.

Bea Cukai akan terus secara aktif untuk memberikan sosialisasi aturan ini kepada para pengguna jasa agar praktik pemasukan dan pengeluaran barang yang berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual dapat dihentikan.

"Hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan keamanan usaha bagi pencipta produk yang memegang lisensi asli," pungkas Tjerja.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peran Bea Cukai Menjaga...
Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Pentingnya Perlindungan...
Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Sosialisasi Akan Diperluas
Upaya DKJI Bantu Tingkatkan...
Upaya DKJI Bantu Tingkatkan Kelas UMKM Lokal
Menkumham soal Majelis...
Menkumham soal Majelis Konsultan KI: Bantu Menteri dalam Pengawasan dan Pembinaan
Perlu Kesadaran Bersama...
Perlu Kesadaran Bersama Cegah Masalah Hukum tentang Kekayaan Intelektual
DJKI Berikan 60 Surat...
DJKI Berikan 60 Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Asal Kota Baubau Sulawesi Tenggara
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
1 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
1 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
2 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
3 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
3 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
12 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved