Berlakukan Aturan Baru Manifes, Bea Cukai Gelar Sosialisasi dan Internalisasi

Kamis, 19 Juli 2018 - 17:39 WIB
Berlakukan Aturan Baru...
Berlakukan Aturan Baru Manifes, Bea Cukai Gelar Sosialisasi dan Internalisasi
A A A
JAKARTA - Bea Cukai berlakukan aturan baru terkait pemberitahuan manifes, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017. Hal-hal baru yang diatur dalam PMK tersebut salah satunya yaitu kewajiban mencantumkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) consignee/shipper dalam manifes.
Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengungkapkan ada beberapa latar belakang diberlakukannya PMK ini, utamanya adalah untuk memperkecil dwelling time yang menjadi salah satu indikator kinerja Bea Cukai, khususnya pre-customs clearance. “Selain memperkecil dwelling time, latar belakang lain diberlakukannya PMK 158 ini yaitu untuk mempercepat waktu penyampaian inward manifes yang pada akhirnya dapat mempercepat pemberitahuan pabean impor, memotong waktu perincian atau pecah pos manifes di bandara, menerapkan manajemen resiko dalam redress manifes, meletakkan tanggung jawab pengajuan dokumen pelaporan muatan barang kepada pihak terkait,serta mempercepat data untuk keperluan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.”
Sehubungan dengan pemberlakuan aturan tersebut, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai pun menggelar sosialisasi dan internalisasi, seperti yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Juanda.“Dengan diselenggarakannnya sosialisasi dan internalisasi ini, diharapkan para peserta dapat memberikan pemahaman atau edukasi kepada pengguna jasa masing-masing kantor untuk dapat menyesuaikan dengan PMK yang baru terkait manifes,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karya Adil, dalam internalisasi yang dihadiri sejumlah pegawai dari Kantor Bea Cukai lain meliputi Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Balikpapan, Bea Cukai Samarinda, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Pangkalan Bun, Bea Cukai Pulang Pisau, Bea Cukai Kotabaru, Bea Cukai Bontang, Bea Cukai Sangata, dan Bea Cukai Nunukan, Selasa (17/7).
Senada dengan Bea Cukai Tanjung Emas, internalisasi PMK 158/PMK.04/2017 mengenai Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan RKSP, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifest keberangkatan Sarana Pengangkut dan PMK 178/PMK.04/2017 mengenai impor sementara juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Juanda.
“Kegiatan internalisasi ini dilaksanakan dalam rangka pengimplementasian peraturan baru mengenai impor sementara dan tatalaksana penyerahan dan pemberitahuan RKSP Kedatangan dan Keberangkatan Sarana Pengangkut yang sudah dilakukan secara online
untuk memperkecil terjadi nya dwelling time. Peraturan Impor Sementara yang terbaru sendiri sudah diberlakukan secara paperless. Pengguna Jasa tidak perlu menyampaikan hardcopy lagi melainkan sistem online melalui portal pengguna jasa,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto.Dengan kegiatan tersebut, lanjut Budi, diharapkan para peserta mampu untuk mengaplikasikan dan mengimplementasikan peraturan baru tersebut dalam memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap pengguna jasa.Berlakukan Aturan Baru Manifes, Bea Cukai Gelar Sosialisasi dan InternalisasiJakarta Bea Cukai berlakukan aturan baru terkait pemberitahuan manifes, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017. Hal-hal baru yang diatur dalam PMK tersebut salah satunya yaitu kewajiban mencantumkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) consignee/shipper dalam manifes.
Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengungkapkan ada beberapa latar belakang diberlakukannya PMK ini, utamanya adalah untuk memperkecil dwelling time yang menjadi salah satu indikator kinerja Bea Cukai, khususnya pre-customs clearance.“Selain memperkecil dwelling time, latar belakang lain diberlakukannya PMK 158 iniyaitu untuk mempercepat waktu penyampaian inward manifes yang pada akhirnya dapatmempercepat pemberitahuan pabean impor, memotong waktu perincian atau pecah posmanifes di bandara, menerapkan manajemen resiko dalam redress manifes, meletakkantanggung jawab pengajuan dokumen pelaporan muatan barang kepada pihak terkait,serta mempercepat data untuk keperluan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.”

Sehubungan dengan pemberlakuan aturan tersebut, beberapa kantor pelayanan Bea Cukaipun menggelar sosialisasi dan internalisasi, seperti yang dilaksanakan oleh BeaCukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Juanda.“Dengan diselenggarakannnya sosialisasi dan internalisasi ini, diharapkan para peserta dapat memberikan pemahaman atau edukasi kepada pengguna jasa masing-masingkantor untuk dapat menyesuaikan dengan PMK yang baru terkait manifes,” ungkapKepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karya Adil, dalam internalisasi yangdihadiri sejumlah pegawai dari Kantor Bea Cukai lain meliputi Kantor WilayahDJBC Kalimantan Bagian Selatan, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur.
Selain itu BeaCukai Banjarmasin, Bea Cukai Balikpapan, Bea Cukai Samarinda, Bea Cukai Tarakan,Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Pangkalan Bun, Bea Cukai Pulang Pisau,Bea Cukai Kotabaru, Bea Cukai Bontang, Bea Cukai Sangata, dan Bea Cukai Nunukan,Selasa (17/7).

Senada dengan Bea Cukai Tanjung Emas, internalisasi PMK 158/PMK.04/2017 mengenaiTata Laksana Penyerahan Pemberitahuan RKSP, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkutdan Manifest keberangkatan Sarana Pengangkut dan PMK 178/PMK.04/2017 mengenai Impor
Sementara juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Juanda.
“Kegiatan internalisasi ini dilaksanakan dalam rangka pengimplementasian peraturanbaru mengenai impor sementara dan tatalaksana penyerahan dan pemberitahuan RKSPKedatangan dan Keberangkatan Sarana Pengangkut yang sudah dilakukan secara onlineuntuk memperkecil terjadi nya dwelling time. Peraturan Impor Sementara yangterbaru sendiri sudah diberlakukan secara paperless. Pengguna Jasa tidak perlumenyampaikan hardcopy lagi melainkan sistem online melalui portal pengguna jasa,”papar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto.

Dengan kegiatan tersebut, lanjut Budi, diharapkan para peserta mampu untukmengaplikasikan dan mengimplementasikan peraturan baru tersebut dalam memberikanpelayanan dan pengawasan terhadap pengguna jasa.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
6 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
7 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
7 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
7 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
8 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
8 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved