Pemerintah Diingatkan Tetap Alokasikan DBH Cukai Tembakau ke Daerah

Jum'at, 20 Juli 2018 - 10:59 WIB
Pemerintah Diingatkan...
Pemerintah Diingatkan Tetap Alokasikan DBH Cukai Tembakau ke Daerah
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali menyuarakan pembelaannya kepada daerah penghasil tembakau. Kali ini legislator Partai Golkar itu menyoroti rencana pemerintah mengalokasikan minimal 50% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Niat pemerintah menggunakan lebih dari 50 persen DBHCHT untuk JKN bertujuan meningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan. Namun, Misbakhun menentang rencana itu karena DBHCHT merupakan hak daerah.

“Pemerintah harus mempertimbangkan kembali niat tersebut, karena DBHCHT selain merupakan hak dari daerah terutama yang terkait langsung dengan industri nasional hasil tembakau, juga ditujukan untuk mempercepat pembangunan di daerah,” kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu mengaku pesimistis rencana pemerintah mengalokasikan DBHCHT untuk JKN akan berjalan mulus. Bahkan, katanya, rencana itu melenceng dari tujuan awal penyaluran DBHCHT.

Menurut politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu, tujuan awal DBHCHT adalah untuk kepentingan daerah. Sedangkan JKN, katanya, merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Misbakhun juga mengkhawatirkan penggunaan DBHCHT untuk menambal anggaran JKN secara tidak langsung akan mendiskreditkan industri nasional hasil tembakau. Padahal, kata inisiator Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan itu, rokok juga bukan satu-satunya penyebab sumber segala penyakit.

“Industri nasional hasil tembakau jangan selalu dipojokkan sebagai biang kerok masalah masyarakat. Seolah rokok itu faktor tunggal penyebab kualitas kesehatan masyarakat menurun,” ujar wakil rakyat yang dikenal gigih memperjuangkan aspirasi petani tembakau itu.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, alokasi DBH dalam APBN 2018 sebesar Rp89,2 triliun. Angka itu terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp56,7 triliun dan DBH sumber daya alam sebesar Rp32,5 triliun.

Sedangkan realisasi DBH hingga Juni 2018 sudah mencapai Rp 34,3 triliun. Menurut Misbakhun, capaian itu lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2017 yang mencapai Rp49,7 triliun.

Misbakhun menuturkan, industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara. "Setidaknya cukai hasil tembakau berkontribusi lebih dari 90% dari penerimaan cukai setiap tahunnya,” pungkas mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu.
(akr)
Berita Terkait
Didominasi Perempuan,...
Didominasi Perempuan, Pekerja di Industri Hasil Tembakau Mayoritas Jadi Tulang Punggung Keluarga
Cerita Paino, Kesejahteraan...
Cerita Paino, Kesejahteraan Meningkat hingga Kuliahkan Anak Berkat Bertani Tembakau
Festival Industri Tembakau...
Festival Industri Tembakau Garut 2020 Pacu Pemasaran Produk Hasil Tembakau
Warga Jember Tolak Hari...
Warga Jember Tolak Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Produk HPTL Meningkat,...
Produk HPTL Meningkat, Pemerintah Harus Tingkatkan Kajian Ilmiah
Berperan pada Program...
Berperan pada Program Asta Cita, Pemerintah Diminta Lindungi IHT
Berita Terkini
Prudential Dukung Keberlanjutan...
Prudential Dukung Keberlanjutan Lingkungan di Kepulauan Seribu
9 jam yang lalu
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
9 jam yang lalu
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
10 jam yang lalu
LG Batal Bangun Pabrik...
LG Batal Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di RI, Menteri Rosan Ungkap Penggantinya
10 jam yang lalu
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
10 jam yang lalu
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Kuartal I/2025 Capai Rp465,2 Triliun, Rosan: Sesuai Target
10 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved