BI Nilai Masa Tunggu SBI Dipertahankan 7 Hari Sudah Tepat

Selasa, 24 Juli 2018 - 16:02 WIB
BI Nilai Masa Tunggu...
BI Nilai Masa Tunggu SBI Dipertahankan 7 Hari Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merasa bahwa keputusan untuk tetap mempertahankan holding period atau masa tunggu Sertifikat Bank Indonesia (SBI) selama 7 hari sudah tepat. Tenor 7 hari tersebut dinilai dapat menarik minat investor.

"Dengan kenaikan policy rate, itu merupakan bagian dari upaya BI agar investasi di Indonesia khususnya instrumen finansial menjadi daya tarik bagi investor asing. Kalau dari sisi suku bunganya sudah menarik, maka instrumennya juga harus ada. Nah instrumen SBI ini salah satu tambahan dari instrumen yang ada," papar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Dia melanjutkan, minimum holding period (MHP) SBI dilakukan untuk memastikan terjaganya volatilitas suku bunga dalam kondisi tekanan di pasar keuangan.

Selain itu, pemilik juga SBI dilarang mentransaksikan SBI yang dimiliki dengan pihak lain dalam jangka waktu satu minggu, atau 7 hari kalender sejak tanggal penyelesaian pembelian.

"Pelarangan transaksi SBI selama periode MHP berlaku antara lain untuk transaksi repo, transaksi outright, hibah, dan pengagunan, kecuali transaksi tersebut dilakukan dengan Bank Indonesia," ungkap dia.

Untuk transaksi SBI yang memiliki second leg, berlaku ketentuan diantaranya untuk transaksi tanpa perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo collateralized borrowing, pengagunan (pledge), dan securities lending and borrowing, pemilik SBI dapat langsung mentransaksikan kembali SBI tersebut setelah jatuh waktu second leg.

"Untuk transaksi dengan perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo sell and buyback, diatur dalam hal second leg transaksi repo sell and buyback berhasil dilakukan, SBI dapat ditransaksikan kembali oleh penjual repo satu minggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement second leg," jelas dia.

Dalam hal second leg transaksi repo sell and buyback tidak berhasil dilakukan, SBI dapat ditransaksikan kembali oleh pembeli repo seminggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement first leg.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Lelang Wakaf, Target...
Lelang Wakaf, Target BI Capai Rp30,32 Miliar
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
9 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
10 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
12 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
12 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
12 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved