BI Nilai Masa Tunggu SBI Dipertahankan 7 Hari Sudah Tepat

Selasa, 24 Juli 2018 - 16:02 WIB
BI Nilai Masa Tunggu...
BI Nilai Masa Tunggu SBI Dipertahankan 7 Hari Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merasa bahwa keputusan untuk tetap mempertahankan holding period atau masa tunggu Sertifikat Bank Indonesia (SBI) selama 7 hari sudah tepat. Tenor 7 hari tersebut dinilai dapat menarik minat investor.

"Dengan kenaikan policy rate, itu merupakan bagian dari upaya BI agar investasi di Indonesia khususnya instrumen finansial menjadi daya tarik bagi investor asing. Kalau dari sisi suku bunganya sudah menarik, maka instrumennya juga harus ada. Nah instrumen SBI ini salah satu tambahan dari instrumen yang ada," papar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Dia melanjutkan, minimum holding period (MHP) SBI dilakukan untuk memastikan terjaganya volatilitas suku bunga dalam kondisi tekanan di pasar keuangan.

Selain itu, pemilik juga SBI dilarang mentransaksikan SBI yang dimiliki dengan pihak lain dalam jangka waktu satu minggu, atau 7 hari kalender sejak tanggal penyelesaian pembelian.

"Pelarangan transaksi SBI selama periode MHP berlaku antara lain untuk transaksi repo, transaksi outright, hibah, dan pengagunan, kecuali transaksi tersebut dilakukan dengan Bank Indonesia," ungkap dia.

Untuk transaksi SBI yang memiliki second leg, berlaku ketentuan diantaranya untuk transaksi tanpa perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo collateralized borrowing, pengagunan (pledge), dan securities lending and borrowing, pemilik SBI dapat langsung mentransaksikan kembali SBI tersebut setelah jatuh waktu second leg.

"Untuk transaksi dengan perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo sell and buyback, diatur dalam hal second leg transaksi repo sell and buyback berhasil dilakukan, SBI dapat ditransaksikan kembali oleh penjual repo satu minggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement second leg," jelas dia.

Dalam hal second leg transaksi repo sell and buyback tidak berhasil dilakukan, SBI dapat ditransaksikan kembali oleh pembeli repo seminggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement first leg.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
3 jam yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
3 jam yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
3 jam yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
3 jam yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
4 jam yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
4 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved