BI Nilai Masa Tunggu SBI Dipertahankan 7 Hari Sudah Tepat

Selasa, 24 Juli 2018 - 16:02 WIB
BI Nilai Masa Tunggu...
BI Nilai Masa Tunggu SBI Dipertahankan 7 Hari Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merasa bahwa keputusan untuk tetap mempertahankan holding period atau masa tunggu Sertifikat Bank Indonesia (SBI) selama 7 hari sudah tepat. Tenor 7 hari tersebut dinilai dapat menarik minat investor.

"Dengan kenaikan policy rate, itu merupakan bagian dari upaya BI agar investasi di Indonesia khususnya instrumen finansial menjadi daya tarik bagi investor asing. Kalau dari sisi suku bunganya sudah menarik, maka instrumennya juga harus ada. Nah instrumen SBI ini salah satu tambahan dari instrumen yang ada," papar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Dia melanjutkan, minimum holding period (MHP) SBI dilakukan untuk memastikan terjaganya volatilitas suku bunga dalam kondisi tekanan di pasar keuangan.

Selain itu, pemilik juga SBI dilarang mentransaksikan SBI yang dimiliki dengan pihak lain dalam jangka waktu satu minggu, atau 7 hari kalender sejak tanggal penyelesaian pembelian.

"Pelarangan transaksi SBI selama periode MHP berlaku antara lain untuk transaksi repo, transaksi outright, hibah, dan pengagunan, kecuali transaksi tersebut dilakukan dengan Bank Indonesia," ungkap dia.

Untuk transaksi SBI yang memiliki second leg, berlaku ketentuan diantaranya untuk transaksi tanpa perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo collateralized borrowing, pengagunan (pledge), dan securities lending and borrowing, pemilik SBI dapat langsung mentransaksikan kembali SBI tersebut setelah jatuh waktu second leg.

"Untuk transaksi dengan perpindahan kepemilikan misalnya transaksi repo sell and buyback, diatur dalam hal second leg transaksi repo sell and buyback berhasil dilakukan, SBI dapat ditransaksikan kembali oleh penjual repo satu minggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement second leg," jelas dia.

Dalam hal second leg transaksi repo sell and buyback tidak berhasil dilakukan, SBI dapat ditransaksikan kembali oleh pembeli repo seminggu atau 7 hari kalender sejak tanggal settlement first leg.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6830 seconds (0.1#10.140)