Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Gaji Pekerja ke BPJSTK

Selasa, 24 Juli 2018 - 17:03 WIB
Perusahaan Diminta Jujur...
Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Gaji Pekerja ke BPJSTK
A A A
JAKARTA - Perusahaan diminta jujur dalam melaporkan gaji pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Dengan begitu, pekerja tidak dirugikan ketika menerima manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Praktisi jaminan sosial Imam Nurachmad mengatakan, masih banyak perusahaan yang melaporkan gaji/upah pekerja yang bukan semestinya.

"Kondisi ini merugikan pekerja karena ketika terjadi klaim maka kompensasi yang diterima pekerja tidak sebesar yang diharapkan," ujar Imam pada acara Simposium Nassional Peningkatan Manfaat dan Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Jika besaran gaji yang dilaporkan tidak sesuai, kata dia, maka pada saat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), besaran uang diterima pekerja pun jauh lebih kecil. Pasalnya, iuran yang diberikan perusahaan tidak sebesar upah yang dibayarkan.

Imam mencontohkan dirinya yang secara aturan sudah memasuki usia pensiun (56 tahun) sudah menerima manfaat JHT dengan besaran sesuai dengan gaji yang diterimanya. "Besarannya lumayan," jelasnya.

Terkait Jaminan Pensiun (JP), dia mengimbau agar besaran premi (iuran) diperbesar agar pekerja mendapat manfaat pensiun yang signifikan. Menurut dia pekerja bersedia menambah iuran hingga 2% gaji agar besaran manfaat pensiun lebih besar.
Saat ini iuran JP sebesar 3%, di mana pemberi kerja mengiur 2% dan pekerja 1%.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto mengatakan, sudah lama mengingatkan pengusaha dan direksi perusahaan untuk melaporkan upah yang seharusnya. Pada sejumlah kasus pengajuan klaim, masih ada keluhan dari pekerja bahwa mereka tidak mendapat santunan sebagaimana mestinya.

"Karena itu, BPJSTK juga sudah membuat sistem online di mana pekerja bisa melaporkan semua hal, tentang perusahaan, baik dari segi kepesertaan maupun besaran upah," katanya.

Misalnya, kata dia, perusahaan mendaftarkan sebagian pekerjanya atau mendaftarkan sebagian upah pekerjanya (bukan upah sebenarnya, misalnya hanya gaji pokok atau hanya setara UMR). Dengan sistem online BPJSTKU yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa melaporkan kondisi perusahaan di mana saja seperti halnya pekerja berselancar di dunia maya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji Tak Juga Dibayar...
Gaji Tak Juga Dibayar Perusahaan, Pekerja Pembersih Lahan Geruduk Disnaker Riau
Berikan Pelayanan Kesehatan...
Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Radjak Hospital Cengkareng
5.343 Tenaga Kerja Asing...
5.343 Tenaga Kerja Asing di Morowali Jadi Peserta BPJamsostek
RS Delta Surya Sidoarjo...
RS Delta Surya Sidoarjo Bagikan BPJS Ketenagakerjaan Gratis ke Pekerja Rentan
Serapan Tenaga Kerja...
Serapan Tenaga Kerja Naik, Menaker: Tantangan Bagi BPJS Ketenagakerjaan
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved