OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro di Demak

Sabtu, 28 Juli 2018 - 20:14 WIB
OJK Resmikan Bank Wakaf...
OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro di Demak
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kecil, antara lain melalui pendirian Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah. Bersama pemerintah di pusat dan daerah, OJK berusaha mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pembentukan bank wakaf mikro di berbagai daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan, kehadiran Bank Wakaf Mikro yang berbasis Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini diharapkan menjadi salah satu solusi dalam menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum terhubung lembaga keuangan formal.

"Besar harapan kami, melalui skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro, usaha-usaha mikro kecil yang ada di wilayah pesantren dapat lebih berkembang dan memberikan tambahan penghasilan sehingga kehidupan ekonomi masyarakat nantinya jauh lebih baik," kata Heru dalam siaran pers, Sabtu (28/7/2018).

Bank Wakaf Mikro Pesantren Futuhiyyah sejak terdaftar di OJK pada 30 Mei 2018, telah mengikutsertakan 40 nasabahnya dalam Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) dan 20 orang diantaranya mendapatkan pembiayaan masing-masing Rp1 juta pada akhir Juni 2018. Di Jawa Tengah, per 30 Juni 2018, telah berdiri 7 Bank Wakaf Mikro yang sudah menyalurkan pembiayaan kepada 1.330 nasabah yang terbentuk dalam 272 KUMPI (Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia) dengan nilai pembiayaan Rp1,44 miliar.

Sedangkan secara nasional sudah berdiri 26 Bank Wakaf Mikro dengan 5.735 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan Rp6,05 miliar. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan, pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah dilakukan dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesantren, dan dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri.

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3%. "Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga akan membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro," pungkas dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Butuh Dana Rp8 Triliun,...
Butuh Dana Rp8 Triliun, OJK Ajak Donatur Wujudkan Pendirian 100 Bank Wakaf Mikro
OJK Resmikan Bank Wakaf...
OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Astra di Banda Aceh
Diresmikan Gibran, OJK...
Diresmikan Gibran, OJK Buka Bank Wakaf di Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Solo
Tingkatkan Akses Keuangan...
Tingkatkan Akses Keuangan Masyarakat, Wapres Resmikan Bank Wakaf Mikro di Lampung
OJK Beberkan Kelemahan...
OJK Beberkan Kelemahan yang Menghambat Pertumbuhan Bank Syariah
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
9 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
11 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
13 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
13 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
13 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved