OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro di Demak

Sabtu, 28 Juli 2018 - 20:14 WIB
OJK Resmikan Bank Wakaf...
OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro di Demak
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kecil, antara lain melalui pendirian Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah. Bersama pemerintah di pusat dan daerah, OJK berusaha mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pembentukan bank wakaf mikro di berbagai daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan, kehadiran Bank Wakaf Mikro yang berbasis Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini diharapkan menjadi salah satu solusi dalam menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum terhubung lembaga keuangan formal.

"Besar harapan kami, melalui skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro, usaha-usaha mikro kecil yang ada di wilayah pesantren dapat lebih berkembang dan memberikan tambahan penghasilan sehingga kehidupan ekonomi masyarakat nantinya jauh lebih baik," kata Heru dalam siaran pers, Sabtu (28/7/2018).

Bank Wakaf Mikro Pesantren Futuhiyyah sejak terdaftar di OJK pada 30 Mei 2018, telah mengikutsertakan 40 nasabahnya dalam Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) dan 20 orang diantaranya mendapatkan pembiayaan masing-masing Rp1 juta pada akhir Juni 2018. Di Jawa Tengah, per 30 Juni 2018, telah berdiri 7 Bank Wakaf Mikro yang sudah menyalurkan pembiayaan kepada 1.330 nasabah yang terbentuk dalam 272 KUMPI (Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia) dengan nilai pembiayaan Rp1,44 miliar.

Sedangkan secara nasional sudah berdiri 26 Bank Wakaf Mikro dengan 5.735 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan Rp6,05 miliar. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan, pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah dilakukan dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesantren, dan dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri.

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3%. "Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga akan membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro," pungkas dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0880 seconds (0.1#10.140)