Aturan DMO Batu Bara Batal Dicabut

Rabu, 01 Agustus 2018 - 14:34 WIB
Aturan DMO Batu Bara...
Aturan DMO Batu Bara Batal Dicabut
A A A
BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mencabut aturan terkait kewajiban pasokan harga batu bara untuk domestik (domestic market obligation/ DMO).

Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah dampak bagi keuangan PLN. Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah berencana mencabut aturan terkait DMO. Karena harga DMO batu bara akan diserahkan ke pasar dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan.

Untuk harga DMO batu bara saat ini ditetapkan sebesar USD70 per metrik ton. ”DMO batu bara, arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Tidak ada perubahan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Minral (ESDM) Ignasius Jonan di Istana Bogor, kemarin.

Dia memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru sehingga mekanisme harga akan masih sama seperti sekarang. ”Keputusan Bapak Presiden ini jalan saja kayak sekarang. DMO itu undang-undang (UU). Mandat dari UU No. 4/2009 tentang Minerba. Nah, besarannya diatur oleh Menteri.

Kalau price cap USD70 itu diatur oleh PP. Jadi, tetap sama,” katanya. Jonan mengatakan besaran DMO mengikuti kebetuhan nasional. Karena menurut perhitungannya sebesar 25%. ”Ya sudah itu.
Hitungan saya 25%. Masih tetap,” tuturnya.

Ditanyakan efektivitas pelaksanaan DMO, Jonan mengatakan, hal tersebut harus ditanyakan langsung kepada pelaku di lapangan. Dia mengatakan pemerintah hanya mewajibkan dan menerima laporan dari PLN. ”PLN kan kira-kira 20%. Kami menerima laporan siapa yang sudah jual ke PLN. Kalau memang dia kalori lebih tinggi, kan bisa saja dia beli yang kalori lebih rendah terus dicampur. Kan bisa. Kan upayanya banyak. Bisa kok,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir bahwa ketentuan DMO batu bara tetap berlaku seperti sebelumnya. Dia mengatakan, jika ketentuan DMO dicabut akan menambah besar alokasi subsidi listrik. ”Oh ya, harus subsidi. Subsidi besar-besaran,” tuturnya.

Sofyan mengatakan, jika DMO dicabut, maka jumlah yang harus dibayar PLN untuk membeli batu bara lebih dari Rp30 triliun. Pasalnya, harga batu bara di APBN sebesar USD68–70 permetrik ton. ”Sekarang sudah USD120-an kan ya? Berarti kan besar sekali, mungkin di atas Rp30 triliun,” kata dia.

Sesuai Nawacita

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, pencabutan Kepmen ESDM 23/30MEM/2018 untuk memperbaiki neraca pembayaran sehingga dapat menguatkan rupiah sesungguhnya mengada-ada.

Pasalnya, ketentuan DMO produksi batu bara hanya 25% dari total penjualan, sedangkan 75% masih tetap bisa diekspor dengan harga pasar. Menurut dia, dengan DMO 25%, penambahan devisa dari ekspor batu bara sangat tidak signifikan, bahkan diperkirakan tidak ada tambahan devisa sama sekali untuk mengurangi defisit neraca pembayaran.

”Kecuali total produksi batu bara sebesar 425 juta metrik ton seluruhnya diekspor, maka akan ada tambahan devisa. Tetapi konsekuensinya, PLN harus impor untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi pembangkit tenaga listrik sebesar 106 juta metrik ton,” katanya.

Devisa yang digunakan PLN untuk impor batu bara itu, kata dia, diperkirakan lebih besar daripada devisa yang diperoleh dari ekspor seluruh produksi batu bara. Dengan demikian, tidak benar bahwa pencabutan DMO harga batu bara menghasilkan tambahan devisa yang dapat memperbaiki neraca pembayaran.

”Barang kali tidak adanya tambahan devisa itu menjadi salah satu pertimbangan bagi Presiden membatalkan rencana pencabutan DMO batu bara,” katanya. Fahmy menegaskan, keputusan pembatalan pencabutan DMO batu bara tersebut tampaknya lebih berpihak kepada rakyat sesuai dengan Nawa Cita.

“Kalau DMO batu bara dicabut, PLN yang semester I/ 2018 sudah menanggung kerugian usaha sebesar Rp6,49 triliun, akan semakin berat beban biaya sehingga memperbesar kerugian PLN,” katanya.

Sementara, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, seluruh kebijakan terkait energi nasional berpatokan dalam Undang- Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dalam konstitusi tersebut dijelaskan kebutuhan energi primer maupun swasta lainnya. ”Jadi, kalau tidak dijamin (melalui DMO) PLN yang hampir 60% pembangkitnya menggunakan batu bara, akan berdampak per Kwh, tentu PLN akan menyesuaikan tarif atau keuangannya akan berdarah-darah,” kata Yusri dalam Diskusi Energi Menuju Kedaulatan Energi Nasional bertema ”DMO Batu Bara dan Nasib Konsumen” di Jakarta, kemarin.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menambahkan, rencana pembatalan Peraturan Menteri ESDM terkait penetapan harga batu bara domestik hanya menguntungkan oknum tertentu.

Menurut dia, seharusnya pemerintah lebih memihak pada 250 juta masyarakat Indonesia yang merupakan pengguna listrik. ”Program pemerintah 35.000 MW itu mayoritas menggunakan batu bara, jika dicabut beban PLN akan bertambah, beban listrik meningkat, ini hanya menguntungkan pengusaha dan kontraktor batu bara,” ujarnya.

Marwan mengatakan, dengan dicabutnya aturan terkait DMO, maka dalam lima bulan ke depan beban energi PLN akan bertambah Rp11 triliun. Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga berjanji tidak akan menaikkan harga tarif dasar listrik (TDL) hingga 2019.

”PLN akan merugi dari perubahan kebijakan ini, padahal PLN harus cross subsidi dari pelanggan di Jawa yang berkecukupan dengan pelanggan miskin dari Papua,” kata dia.
(don)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)