Million Dollar Round Table Tingkatkan Kompetensi Agen Asuransi
A
A
A
JAKARTA - Million Dollar Round Table (MDRT) Day kembali digelar tahun ini dan bertujuan untuk terus mendorong profesionalisme agen melalui peningkatan kompetensi yang berdampak pada produktivitas agen asuransi. Selain itu, juga meningkatkan kapasitas agen asuransi sebagai financial planner.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, MDRT dapat membuat agen asuransi yang andal di sektor asuransi dan dapat bersaing sebagai advisor di pasar keuangan global.
"Memasuki era industri keuangan yang terintegrasi di kawasan ASEAN melalui diterapkannya MEA, agen asuransi lokal harus meningkatkan kemampuan. Sehingga upgrade kapasitas tersebut juga berdampak pada update informasi asuransi yang benar di mata nasabah," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Hendrisman menyampaikan, informasi yang benar bisa mendorong kesadaran berasuransi masyarakat meningkat sehingga berdampak pada tingkat produktivitas agen.
"Dua hal ini tentunya diharapkan mendorong jumlah pendapatan agen. Salah satunya agen yang berhasil atau sukses mencapai kategori keanggotaan MDRT," katanya.
Untuk menjadi anggota MDRT, seorang agen asuransi perlu mengantongi premi dari penjualan pribadi sebesar Rp552.561.000, akumulasi premi pertama per tahun. Sementara, untuk masuk ke dalam kualifikasi yang Iebih tinggi yakni Court of The Table (COT) dan Top of The Table (TOT), seorang agen harus mengumpulkan premi masing-masing sebesar Rp1.657.683.000 atau 3 x MDRT dan Rp3.315.366.000 atau 6x MDRT per tahun.
Jumlah anggota MDRT di Indonesia tahun 2018 mencapai 2.048 anggota, meningkat 49% dibandingkan dengan total anggota MDRT tahun 2017 yang telah mencapai 1.367 anggota.
Dengan jumlah keanggotaan MDRT saat ini, Indonesia masuk dalam peringkat ke-empat untuk kawasan ASEAN. Adapun posisi anggota MDRT di negara ASEAN, peringkat pertama Thailand dengan 2.237 anggota, kedua Vietnam 2.229 anggota, ketiga Filipina 2.068 anggota dan Indonesia berada di peringkat keempat.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, MDRT dapat membuat agen asuransi yang andal di sektor asuransi dan dapat bersaing sebagai advisor di pasar keuangan global.
"Memasuki era industri keuangan yang terintegrasi di kawasan ASEAN melalui diterapkannya MEA, agen asuransi lokal harus meningkatkan kemampuan. Sehingga upgrade kapasitas tersebut juga berdampak pada update informasi asuransi yang benar di mata nasabah," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Hendrisman menyampaikan, informasi yang benar bisa mendorong kesadaran berasuransi masyarakat meningkat sehingga berdampak pada tingkat produktivitas agen.
"Dua hal ini tentunya diharapkan mendorong jumlah pendapatan agen. Salah satunya agen yang berhasil atau sukses mencapai kategori keanggotaan MDRT," katanya.
Untuk menjadi anggota MDRT, seorang agen asuransi perlu mengantongi premi dari penjualan pribadi sebesar Rp552.561.000, akumulasi premi pertama per tahun. Sementara, untuk masuk ke dalam kualifikasi yang Iebih tinggi yakni Court of The Table (COT) dan Top of The Table (TOT), seorang agen harus mengumpulkan premi masing-masing sebesar Rp1.657.683.000 atau 3 x MDRT dan Rp3.315.366.000 atau 6x MDRT per tahun.
Jumlah anggota MDRT di Indonesia tahun 2018 mencapai 2.048 anggota, meningkat 49% dibandingkan dengan total anggota MDRT tahun 2017 yang telah mencapai 1.367 anggota.
Dengan jumlah keanggotaan MDRT saat ini, Indonesia masuk dalam peringkat ke-empat untuk kawasan ASEAN. Adapun posisi anggota MDRT di negara ASEAN, peringkat pertama Thailand dengan 2.237 anggota, kedua Vietnam 2.229 anggota, ketiga Filipina 2.068 anggota dan Indonesia berada di peringkat keempat.
(ven)