Kementan Awasi Pemotongan dan Kesehatan Hewan Kurban

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 12:37 WIB
Kementan Awasi Pemotongan dan Kesehatan Hewan Kurban
Kementan Awasi Pemotongan dan Kesehatan Hewan Kurban
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengatakan, hewan kurban harus sehat dan dagingnya juga higienis. Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Peraturan ini mengatur beberapa persayatan

"Persyaratan minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban. Tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam," ujar I Ketut dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (4/8/2018).

I Ketut menyebutkan, fokus utama Kementan dalam pengawasan pemotongan hewan kurban yakni tentang Kesehatan hewan kurban untuk menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia); serta Proses penyembelihan hewan kurban untuk menjamin pemenuhan syariat Islam dan kesejahteraan hewan.

Lalu distribusi daging hewan kurban kepada Mustahiq untuk menjamin pemenuhan persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan. "Daging Hewan Kurban harus memenuhi persyaratan AMAN, SEHAT, UTUH, DAN HALAL (ASUH)," katanya.

Dia mengatakan bahwa untuk menjamin daging hewan kurban memenuhi persyaratan tersebut, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan telah melakukan beberapa hal. Seperti Memfasilitasi Pilot Project Tempat Pemotongan Hewan Kurban di 5 wilayah DKI Jakarta yang salah satunya di Sekolah Al Azhar Sentra Primer Jakarta Timur, serta 12 lokasi di 12 provinsi lainnya.

Dan Himbauan untuk Peningkatan Kewaspadaan terhadap Peningkatan Zoonosis saat Pelaksanaan Hewan Kurban kepada seluruh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi/kabupaten/ kota melalui Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tanggal 1 Agustus 2018.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9281 seconds (0.1#10.140)