Rancangan Perpres untuk Pemberdayaan Koperasi Mina
A
A
A
SEMARANG - Rancangan Perpres (R.Perpres) Pemberdayaan Koperasi sebagai Pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) diharapkan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sehingga bisa dijadikaan sebagai payung hukum bagi Pemda untuk mempercayakan koperasi mengelola TPI.“Ibaratnya R.Perpres itu sudah di meja Presiden diserahkan langsung oleh atasan kami, Pak Pramono Anung (Menseskab-red), dan terus kami monitor, mudah-mudahan segera bisa ditandatangani,“ ujar Roby Arya Brata Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan, Sekretariat Kabinet, dalam acara Sosialisasi Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan, di Semarang, Senin (8/8/2018). Roby menegaskan, seskab menilai kebijakan pengelihan pengelolaan TPI ke UPTD (Unit Pengelolaan Teknis Daerah) tidak mampu mencapai tujuan, dan harus diperbaiki.“Tujuan yang ingin dicapai yaitu kesejahteraan nelayan tidak terwujud, berbeda dengan ketika TPI dikelola Koperasi Mina. Selain itu UPTD menjadi lamban karene terbelenggu birokrasi,” katanya.Pemerintah memiliki solusi yaitu Rancangan Perpres yang akan menyerahkan pengelolaan TPI ke koperasi perikanan. Namun tak semua koperasi perikanan (Mina) bisa mengelola TPI, hanya yang sehat dan memenuhi perysratan saja yang akan dipercaya mengelola TPI.Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa koperasi harus dibangkitkan. Pengelolaan TPI ke koperasi ini merupakan salah satu jalan keluarnya, sesuai dengan rekomendasi Dekopin.Menurut Roby, sebelum R.Perpres diusulkan, harus sudah ada permohonan izin prakarsa, dan permohonan izin prakarsa tersebut sempat lama berproses di Setkab, mengingat Setkab (selaku pintu terakhir Presiden) perlu memastikan dengan benar dan teliti bahwa kebijakan tersebut tepat dan aman.Deputi Perekonomian telah mengajukan Permohonan izin prakarsa kepada Sekretaris Kabinet pada tanggal 9 Mei 2018, Setkab kemudian mengajukan kepada Presiden tanggal 11 Mei 2018.Sampai saat ini belum ada petunjuk dari Presiden. Setkab telah menyiapkan surat penyampaian kepada Menteri Koperasi dan UKM."Rancangan Peraturan Sekretaris Kabinet telah dibuat, namun Seskab tetap akan mendorong Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pembahasan dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk memperkuat substansi dari R.Perpres dimaksud,” ujar Roby.KUD MinaAsdep Peternakan dan Perikanan Kemenkop dan UKM Devi Rimayati mengatakan, cikal bakal KUD Mina awalnya sekitar 1922, bermula dari sekumpulan nelayan. Dibentuk KUD untuk menfasilitasi jual beli ikan di pelabuhan.KUD Mina terus tumbuh hingga pelabuhan ikan terus berkembang mencapai 5 pelabuhan besar, 13 pelabuhan nusantara, 46 pelabuhan pantai, 51 pangkalan pendaratan ikan.Masa jaya Koperasi Perikanan atau KUD Mina dinikmati nelayan mulai 1997 usai ada SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri yaitu Mendagri, Menkop dan Mentan yang pada pasal 4 menunjuk KUD sebagai penyelenggara TPI.Saat itu jumlah Koperasi Perikanan di seluruh Indonesia mencapai 144 KUD Mina dan kesejahteraan nelayan begitu diperhatikan oleh pengurus KUD mulai dari asuransi nelayan sampai santunan. Sehingga moto masyarakat perikanan saat itu adalah nelayan sejahtera bila koperasi maju.Namun setelah 2010 ketika TPI mulai dikelola UPTD (Unit Pengelola Teknis Daerah) karena terkait aturan retribusi daerah, satu demi satu KUD Mina pun layu, hidup segan mati tak mau, karena kehilangan bisnis utamanya.Kini dari 144 KUD itu, hanya menyisakan 48 KUD Mina yang masih mengelola TPI, dan sebagian besar (75%) berada di Jawa Barat.Inisiatif Rancangan Prespres pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan ini dimulai pada 2015, ketika itu masih berupa usulan Kemenkop dan UKM, lalu dibahas dengan sembilan instansi terkait diantaranya KKP, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan praktisi KUD Mina.Pada 2018 diharapkan Perpres ini bisa ditandatangani Presiden, untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian peraturan-peraturan dibawahnya.Sementara itu Bambang Sugianto dari KKP mengatakan, pihaknya tidak bisa menyerahkan begitu saja pengelolaan TPI yang dikelolanya melalui dinas Pemda kepada koperasi perikanan.”Selama ini sudah diatur dalam UU otonomi, pengelolaan TPI bisa dilakukan oleh pemda melalaui UPTD setempat,” katanya.Apalagi KKP sudah memiliki standar KKP yang harus higienis,bersih dan sehat. Area-area dalam TPI juga sudah harus dipisah, misalnya area bongkar, area pembersihan, dan pelelangan. “Koperasi bisa masuk misalnya sebagai pemasok es dalam TPI,” ujarnya.Kadinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Santoso mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah TPI mau dikelola Kopersi Perikanan atau UPTD, sepanjang pengelolalannya bisa memberikan manfaat kepada semuanya, baik itu nelayan maupun Pemda.“Memang yang terasa kurang sekarang adalah, para bakul tidak semua memiliki uang tunai, tidak seperti dulu dikelola koperasi, dalam hal ini masuklah perbankan untuk mendanani para bakul. Nah kelebihan dan kekurangan itu yang bisa kita bahas bersama-sama,” ujarnya.Kadinas Koperasi dan UKM Jateng, Emma Rachmawati mengatakan, kalaupun Koperasi Perikanan nantinya dipercaya mengelola TPI, ada PR besar yang harus dikerjakan yaitu pembenahan internal koperasi atau revitalisasi koperasi perikanan.Menurutnya, selama ini diakui atau tidak, citra koperasi belum sepenuhnya baik, banyak pengurus yang maunya untung sendiri. Inilah yang harus dihapus dengan bukti-bukti nyata bahwa koperasi sekarang dikelola secara profesional.
(akn)