Pertamina Tegaskan Penyaluran BBM Solar Subsidi Sesuai Alokasi

Rabu, 22 Agustus 2018 - 05:18 WIB
Pertamina Tegaskan Penyaluran...
Pertamina Tegaskan Penyaluran BBM Solar Subsidi Sesuai Alokasi
A A A
PALU - Merespons peningkatan konsumsi Solar subsidi di Kota Palu, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VII memastikan stok dan penyaluran BBM subsidi Solar berjalan normal dan sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah.

“Selama semester I 2018, yakni bulan Januari hingga Juli, Pertamina telah menyalurkan Solar subsidi di Kota Palu sebanyak 15.192 Kiloliter (KL) atau lebih dari 50 persen dari kuota yang dialokasikan pada tahun 2018,” jelas Unit Manager Communication & CSR MOR VII, M. Roby Hervindo seperti dilansir laman resmi perseroan.

Roby mengatakan, rata-rata konsumsi normal harian Solar subsidi di Kota Palu sebesar 72 KL per hari. Namun demikian, saat ini konsumsi Solar subsidi melonjak di Kota Palu, yang sebagian besar diakibatkan oleh pembelian dari kendaraan-kendaraan industri yang tidak berhak menggunakan.

Seperti yang terjadi di salah satu SPBU yakni di SPBU 74.942.05 Kota Palu ditemukan beberapa kendaraan industri yang mengantri Solar subsidi. Usai dilarang oleh Petugas SPBU dan dihimbau untuk membeli Solar non subsidi, salah satu supir truk mengaku bahwa mobil tersebut memang digunakan untuk keperluan industri, namun dengan status sewa atau kepemilikannya pribadi bukan dari perusahaan.

Terkait hal ini, Roby menegaskan, Pertamina telah memperketat pengawasan penyaluran Solar subsidi di SPBU sesuai aturan peruntukkannya. “Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi,” tegasnya.

“Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya, diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi yakni Dexlite,” imbuh Roby.

Selain melakukan pengawasan penyaluran, Pertamina juga tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan dengan menyalurkan Solar subsidi tidak sesuai peruntukannya.

“Saat ini Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU Sis Al Jufrie di Boyaoge, Palu. Penyaluran Solar subsidi di SPBU ini dihentikan dan dialihkan sementara ke SPBU lainnya dari tangal 10 Agustus hingga 8 September 2018. Hal ini dikarenakan SPBU terbukti melayani pembelian Solar subsidi dengan menggunakan jerigen tanpa rekomendasi dari pemda setempat,” jelas Roby.

Roby meminta kesadaran masyarakat maupun industri agar dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait penggunaan Solar subsidi. "Untuk bahan bakar diesel atau selain Solar subsidi, Pertamina telah menyediakan Solar non subsidi yakni Dexlite yang lebih hemat dan memiliki kualitas jauh lebih baik dari Solar. Adapun Dexlite telah tersedia di 10 SPBU yang tersebar di Kota Palu.

“Dengan Cetane Number (CN) 51 diatas solar, berdasarkan hasil uji coba Dexlite dengan jalur lurus, rata-rata kendaraan bisa menempuh 16 hingga 20 kilometer (km). Sementara bila memakai Solar hanya mampu menempuh 12 hingga 14 Km. Selain irit, Dexlite membuat mesin lebih bertenaga‎ dan lebih ramah lingkungan karena emisi hasil pembakaran yang rendah dengan kandungan sulfur maksimal 1.200 ppm dibandingkan dengan Solar dengan kandungan sulfur maksimal 3.500 ppm,” ungkap Roby.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bongkar Aksi Penimbunan,...
Bongkar Aksi Penimbunan, Pertamina dan Ditpolair Baharkam Polri Amankan Pasokan Solar Bersubsidi
Pendaftaran BBM Subsidi...
Pendaftaran BBM Subsidi lewat Website MyPertamina Lindungi Hak Subsidi Energi Masyarakat Rentan
Mulai 1 Februari 2023,...
Mulai 1 Februari 2023, Harga 2 Jenis BBM Pertamina Resmi Naik
Tantangan Distribusi...
Tantangan Distribusi BBM Bersubsidi di Tahun Baru 2025
Solar Subsidi di Natuna...
Solar Subsidi di Natuna Dinikmati Masyarakat Menengah ke Atas, Pengawasan Pertamina Dinilai Lemah
Subsidi BBM Dinikmati...
Subsidi BBM Dinikmati 60 Persen Orang Kaya, Pertamina Upayakan Mekanisme Pendaftaran
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
8 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
9 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
11 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
11 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
12 jam yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved